Bali, Gatra.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi aparat gabungan TNI dan kepolisian yang menangkap 11 debt collector yang mempunyai sebutan Mata Elang terkait aksi premanisme dengan mengepung mobil yang dikendarai anggota TNI Serda Nurhadi di Koja, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Bamsoet juga meminta kepolisian menindak tegas oknum dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berat kepada perusahaan leasing sesuai kewenangannya. Terlebih, sudah ada putusan MK yang menyatakan debt collector tidak bisa mengeksekusi sepihak obyek jaminan fidusia.
"Debt collector tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa. Polisi harus menindak tegas aksi premanisme debt collector yang nekat mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak," ujar Bamsoet, di Bali, Selasa (11/5).
Ia menjelaskan dalam putusan MK tersebut diatur kreditur atau kuasanya harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri agar dapat menarik obyek jaminan fidusia. Selain itu, debt collector juga tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.
"Kewajiban debitur menyelesaikan piutangnya merupakan satu sisi yang tidak boleh dijadikan alasan melakukan teror yang disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap martabat debitur," jelasnya.
Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan bahwa debt collector harus tetap menegakkan etika penagihan. Jangan sampai kejadian tersebut terulang kembali.
"Kreditur sebagai pihak yang memberi kuasa terhadap debt collector punya peran besar menegakan etika penagihan. Antara lain dilarang memaki, dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, mempermalukan, tidak menagih kepada pihak yang tidak berhutang walaupun itu adalah keluarga debitur, serta tidak menagih di luar jam kerja yang bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat," pungkasnya.