Sumbawa Barat, Gatra.com - Dua pemuda AM (29) dan IM (26) dari Desa Lamusung Kecamatan Seteluk, diamankan aparat Kepolisian Resort Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Keduanya diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I yang diduga sabu.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, SIK,MH melalui Subbag Humas Ipda Eddi Soebandy, S.Sos menjelaskan IM dan IM ditangkap Timsus Polres Sumbawa Barat, pada Jum'at (7/5) lalu di jalan raya tanjakan Bukit Galau, Desa Kokarlian, Kecamatan Poto Tano.
Dari tangan IM dan AM menurut Eddi Soebandy, ditemukan barang bukti berupa baut sebanyak 2 biji terletak di kantong celana sebelah kanan, HP Nokia warna biru. "Kantong depan kiri uang Rp 283.000, 1 bungkus rokok dan korek gas, sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru tanpa Nopol dan 2 poket sabu dengan berat bruto 1,12 gram,” kata Eddi dikutip dari keterangan tertulisnya diterima Gatra.com, Senin (10/5).
Dijelaskan Eddi kronologis kejadian penangkapan yakni pada hari Jumat tanggal 7 Mei 2021 pukul 21.40 Wita Timsus Polres Sumbawa Barat memperoleh informasi dari masyarakat danya dua orang mengendarai sepeda motor Suzuki FU warna biru laut tanpa Nopol yang diduga membawa narkoba jenis sabu dari wilayah Desa Mapin Kecamatan Alas Barat menuju Sumbawa Barat.
Kemudian selanjutnya menurut Eddi Soebandy, sekitar pukul 22.10 wita Kasat Narkoba memberikan APP kepada anggota terkait CB (Cara Bertindak) dilapangan. Lalu sekitar pukul 22.46 wita Kasat Narkoba bersama anggota Timsus menuju Desa Kokarlian untuk standby dan melakukan penangkapan terhadap kedua orang terduga tersebut.
Lanjut Eddi, sekitar pukul 23.23 wita bertempat di TKP, melintas sepeda serta pengendara yang sesuai dengan informasi dan anggota dan Timsus langsung melakukan penghadangan serta penangkapan terhadap terduga, setelah berhasil ditangkap kemudian anggota Timsus mencari saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan yaitu M. Rifai Pegawai PDAM Taliwang, Sahrul Bahri, Honorer Pemda KSB dan M. Basrul karyawan swasta.
"Setalah saksi sudah berada di TKP salah satu anggota timsus memperlihatkan surat perintah tugas kepada para saksi dan 2 orang laki-laki yang berhasil diamankan tersebut. Kemudian sekitar pukul 23.47 WITA anggota Timsus melakukan penggeledahan badan dari lelaki IM. Dari penggeledahan badan tersebut timsus mengamankan barang bukti," terang Eddi Soebandi.
Eddi menambahkan, sekitar pukul 23.58 wita anggota Timsus beserta dengan 3 orang saksi dan 2 orang terduga pelaku melakukan penyisiran di sekitar TKP penangkapan dan sekitar 3 meter dari lokasi penangkapan di temukan 2 poket sabu yang berada di tengah jalan, dari hasil interogasi terduga mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang sengaja di buang di tengah jalan raya sebelum dilakukan penangkapan dan terduga mendapatkan sabu dari wilayah Kecamatan Alas Barat.
"Setelah melakukan penggeledahan dan penyisiran di TKP anggota Timsus mengamankan dan membawa ke 2 terduga lelaki tersebut beserta barang bukti menuju Polres Sumbawa Barat untuk di proses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku," ujar Eddi.