Home Hukum Tim Kuasa Hukum Henky Sebut Putusan Abaikan Fakta Sidang

Tim Kuasa Hukum Henky Sebut Putusan Abaikan Fakta Sidang

Jakarta, Gatra.com – Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky menilai bahwa putusan hakim tunggal yang menolak permohonan praperadilan kliennya tidak memperhatikan fakta persidangan.

"Putusan yang dikeluarkan oleh hakim tunggal praperadilan ini sama sekali tidak menghargai fakta-fakta di persidangan," kata Herdika Sukma Negara, salah satu kuasa hukum Henky melalui siaran pers pada Jumat (10/5).

Atas dasar itu, pihaknya sangat menyayang?kan putusan yang diketok oleh hakim Sacral Ritonga tersebut. "Sangat menyayangkan atas putusan yang dikeluarkan," ujarnya menanggapi putusan yang diketok Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut.

Menurutnya, hakim menolak permohonan atas ?tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Henky yang sudah berusia 82 tahun. Henky ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Adapun fakta-fakta persidangan yang diabaikan hakim, lanjut Herdika, di antaranya mengenai pendapat saksi ahli pidana dan perdata. Saksi ahli hukum pidana Effendy Saragih, menyampaikan, di dalam praperadilan untuk pembatalan ketetapan tersangka atas seseorang maka yang menetapkan tersangka harus dapat menunjukkan minimal 2 alat bukti yang sah dan berkualitas, sehingga dapat digunakan sebagai dasar menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Ahli hukum Perdata Dr. Dinda Keumala, S.H., M.Kn., mengatakan bahwa jual beli itu sah apabila terpenuhi syarat tunai, terang, dan riil," ujarnya.

Selain itu, lanjut Herdika, Dinda juga menyampaikan bahwa Legalitas Kesepakatan Bersama tetap berlaku selama belum diakhiri oleh kedua belah pihak atau diajukan gugatan pembatalan oleh salah satu pihak ke pengadila.

"Dalam rencana pembelian tanah 6 Ha itu belum terjadi jual beli dikarenakan syarat jual beli belum terpenuhi, apalagi belum adanya perbuatan serah terima surat tanah dan uang pembeliannya sebagai syarat jual beli tunai terpenuhi," ujar dia mengutip pandangan Dinda.

Saksi ahli Dinda juga menyampaikan, kata Herdika, apabila surat tanah masih atas nama pemilik lama, itu merupakan hal lumrah yang sering terjadi di tengah masyarakata Indonesia dan dasarnya adalah kesepakatan kedua belah pihak.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa hakim tunggal perkara a quo telah gagal memimpin persidangan permohonan praperadilan ini karena tidak dapat menghadirkan 2 alat bukti yang sah melalui termohon yang menyebabkan pemohon ditetapkan sebagai tersangka.

"Anehnya hakim tunggal dapat menilai sendiri bukti yang dianggap sebagai 2 alat bukti yang sah sebagai dasar menetapkan pemohon sebagai tersangka," ungkap Herdika.

Kemudian, lanjut Herdika, hakim tunggal praperadilan a quo juga tidak menilai bukti kepemilikan tanah pemohon seluasa 3 hektare dengan alasan bukti itu hanya copy. Padahal, sudah dijelaskan di awal bahwa ketika terjadi jual beli tanah 3 Ha itu surat semuanya telah diserahkan kepada pembeli yang baru dan untuk tanah yang 6 Ha telah Pemohon tunjukkan bukti aslinya.

140