Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusu (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang ahli sejumlah bidang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (10/5), menyampaikan, keempat ahli tersebut di antaranya adalah ST, ?Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas. Dia diperiksa terkait broker PT Asabri.
Kemudian ID, diperiksa terkait pengawasan lembaga jasa keuangan, baik bank maupun non-bank. Selanjutnya, Prof. NP, diperiksa terkait hukum bisnis dan pasar modal oleh Tim Jaksa Penyidik di Yogyakarta. Terakhir Drs. SS diperiksa terkait keuangan negara oleh Tim Jaksa Penyidik di Bandung.
Selain itu, lanjut Leo, tim penyidik juga memeriksa 5 orang saksi, salah satunya adalah SH, istri dari tersangka SW. "Saksi [SH] diperiksa terkait aset milik tersangka SW," ujarnya.
Adapun 4 saksi lainnya, yakni ZA selaku Direktur PT Hanson Samudera Indonesia. Dia diperiksa terkait tanah PT Hanson yang terafiliasi dengan tersangka BTS.
Saksi inisial B selaku Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas. Saksi diperiksa terkait pendalaman reksadana dan saham PT Asabri (Persero) terkait saham BCIP, SUGI, dan LCGP.
"DB selaku Komisaris PT Strategic Management Services. Saksi diperiksa terkait pendalaman transaksi saham LCGP antara PT Asabri (Persero) dengan PT GPS, PT SMS, dan PT ASTRO," ujarnya.
Terakhir, AT selaku Direktur PT Mahkota Nikel Indonesia dan Direktur PT Tiga Samudra Nike. "Saksi diperiksa terkait PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudra Nikel yang terafiliasi tersangka HH," ujarnya.
Sementara itu, untuk tersangka yang diperiksa, yaitu SW selaku Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode Maret 2016 sampai dengan Juli 2020 terkait perbuatan yang telah dilakukan dalam mengelola keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero).
"Pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.