Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan seragam sekolah. Hidayat mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera menindaklanjuti putusan tersebut.
"Harusnya dalam konteks merdeka belajar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak dalam draft/persiapan seluruh kegiatan dan aturan yang akan dibuat, sudah dilakukan dengan baik dan benar sehingga bisa menjadi contoh bagi para peserta didik," ujar Hidayat dalam keterangannya, Senin (10/5).
Hidayat menyayangkan kebijakan tersebut yang mengakibatkan kecemasan baru, terutama di saat pandemi seperti ini. Apalagi, menurutnya SKB 3 menteri tersebut mengabaikan pancasila dan UUD 1945.
"Pada kondisi di mana pandemi Covid-19 menghadirkan kecemasan, jangan sampai urusan sistem pendidikan nasional menghadirkan kecemasan baru karena mengabaikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar NKRI 1945," ungkap Hidayat.
Lebih lanjut, Hidayat menilai keputusan MA harus menjadi evaluasi bagi Kemendikbud dalam menerbitkan aturan. Jangan sampai, peraturan yang dibuat mengabaikan aturan-aturan yang lebih tinggi.
"Putusan MA ini harus jadi evaluasi bagi Kemendikbud agar tidak lagi menerbitkan aturan yang mengabaikan aturan-aturan di atasnya. Kemendikbud jangan memaknai 'Merdeka Belajar' dari Ki Hajar Dewantoro sebagai bebas merdeka semaunya sendiri membuat aturan/produk yang bertentangan dengan aturan-aturan diatasnya. Juga bertentangan dengan fakta sejarah, tetapi itu perlu dimaknai sebagai hadirnya kepribadian yang merdeka yang siap memperbaiki bila terjadi kesalahan," kata Hidayat.