Home Hukum Maria Lumowa Pembobol Bank BNI Dituntut 20 Tahun Penjara

Maria Lumowa Pembobol Bank BNI Dituntut 20 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Maria Pauline Lumowa dituntut jaksa dengan pidana selama 20 tahun penjara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp1,2 triliun.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Sumidi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/5).
 
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp185.872.672.391,43  jika tidak membayar uang pengganti paling lama sesudah putusan yang peroleh hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk emnutup uang pengganti. 
 
"Dalam hal terpidana tak punya harta maka diganti pidana 10 tahun, apabila terpidana membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan dihitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti," imbuh jaksa.
 
Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 sebelumnya didakwa memperkaya diri lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Menurut jaksa periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 perbuatan dilakukan melalui Bank BNI mengucurkan pinjaman kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.
 
Jaksa menilai Maria melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Sementara terkait TPPU, Maria didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

301