Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka. Hal itu terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan, hari Ahad tanggal 09 Mei 2021 sekira pukul 19.00, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK, telah mengamankan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk.
"Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka NRH, Bupati Nganjuk, yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji," kata Djoko dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5).
Selain Bupati, tersangka lainnya yakni Dupriono selaku Camat Pace, yang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji. Kemudian Camat Tanjunganom dan sebagai Plt. Camat Sukomoro, Edie Srijato; yang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji; Camat Berbek, Haryanto; Camat Loceret, Bambang Subagio; Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo; dan ajudan Bupati Nganjuk yang diduga menjadi perantara penyerahan uang dari para Camat kepada Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin.
"Barang bukti yang sudah diperoleh uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, 8 unit telepon genggam, 1 buah buku tabungan Bank Jatim atas namaTri Basuki Widodo," jelas Djoko.
Modus operandinya para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.
"Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk. Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerjasama dari KPK," ungkap Djoko.
Selanjutnya Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melenajutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan perssangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.