Kayuagung, Gatra.com – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), Iskandar, menerbitkan Surat Edaran larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima gratifikasi hari raya baik berupa bingkisan maupun bentuk lainnya.
Sekretaris Inspektorat OKI, Syaparudin mengatakan, SE Nomor Surat 700/03/UPG.OKI/2021 tanggal 7 Mei 2021 tersebut, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
“Dikeluarkannya edaran tersebut agar menjadi perhatian bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar tidak menerima maupun meminta gratifikasi jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ini,” katanya, Senin (10/5).
Ia menjelaskan, surat edaran itu menekankan agar ASN menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya apalagi di masa pandemi Covid-19.
“Dalam surat ini juga dijelaskan kalaupun terdapat beberapa ASN yang terlanjur menerima berupa bingkisan makanan yang mudah rusak ataupun kadaluarsa boleh memberikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan atau pihak yang terdampak Covid-19,” paparnya.
Lanjutnya, ASN tersebut juga harus melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten OKI, di Inspektorat yang selanjutnya UPG melakukan rekapitulasi dan dilaporkan kepada KPK.
“Kalau ada yang terlanjur mendapatkan, bisa menyerahkan ke orang yang lebih membutuhkan atau kurang mampu dengan catatan harus menyampaikan ke UPG ditambah bukti terlampir misalnya foto dan lainnya,” jelas safarudin.