Home Hukum Penyebar Ajakan Demo Besar-besaran agar Bisa Mudik Ditangkap

Penyebar Ajakan Demo Besar-besaran agar Bisa Mudik Ditangkap

Jakarta, Gatra.com- Tiga pelaku penyebaran informasi ajakan demonstrasi pada pelaku usaha transportasi secara serempak di sejumlah lokasi melalui WhatsApp Group akhirnya ditangkap oleh Polisi. Mereka adalah ES (33), AA (34), dan BES (39).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menerangkan bahwa ES diamankan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, AA diamankan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan BES diamankan di kawasan Cibitung, Bekasi.

Kejadian ini bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi pada Jumat, 7 Mei tentang tangkapan layar yang tersebar di grup WhatsApp. Isinya, berupa seruan mengadakan demo di dalam jalan tol guna menimbulkan kemacetan agar tuntutan diperbolehkanya mudik dapat direalisasikan.

“Hasil penyelidikan, ada percakapan dalam WAG bernama AJPI NUSANTARA 1, yang mana percakapan itu berisi provokasi untuk membuat gaduh,” ujar Kombes Yusri Yunus dilansir dari laman Divisi Humas Polri pada Minggu (10/05).

Yusri Yunus menambahkan, tersangka ES mengirim pesan yang berisi ajakan berkumpul atau demonstrasi pada pelaku usaha transportasi untuk membuat kemacetan di tol ke ke 6 WAG. ES mengaku menyalin pesan itu dari WAG, yang sebelumnya telah disebarkan oleh AA.

AA sendiri mengirim pesan berisi ajakan demo itu ke 5 WAG, yang mana dia mengaku menyalinnya juga dari WAG sebelumnya. Begitu juga BES mengaku mengirimkan pesan berisi ajakan itu ke dua WAG, yang mengaku turut menyalin dan kembali menyebarkan pesan itu dari pesan WA yang didapatkan sebelumnya.

“Ketiganya mengaku hanya meneruskan postingan yang didapatkan di WAG ke WAG lainnya dan tidak mengetahui secara detail terkait kegiatan tersebut. Mereka juga mengaku tak memiliki rencana ikut kegiatan tersebut dan tidak mengetahui siapa yang menjadi penggerak atau inisiator kegiatan,” jelasnya.

Adapun seruan ajakan demo yang mereka sebarkan berbunyi sebagai berikut.

“Ayo kita gaung kan dan persiap kan untuk Gerakan tgl 8 mei. Seluruh travel sumatera yg lintas Jakarta pulau jawa dan bali. Kita kumpul di simpang 3 jln pertemuan lintas pantai timur dan lintas tengah (pombensin yg tutup). Dimulai jam 8 pagi pergerakan ke Pelabuhan bakauheni pukul 13.00 wib. Untuk area Jakarta, titik kumpul di km 19 REST AREA, kita akan buat kemacetan tol, untuk rekan rekan seperjuangan yang lainnya silahkan koordinasi dengan teman teman di masing masing kota atau domisili, kita serempak demo Bersama pelaku usaha transportasi. Ayo gaungkan dan Gerakan #AYO_BEBAS_MUDIK_2021#”

Terkait kasus ini, kini polisi tengah melakukan pendalaman lebih lanjut. Ketiga pelaku tersebut terjerat pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP.

225