Home Hukum Sengketa Gono-gini, Kakek Bakar Rumah Mantan Istri

Sengketa Gono-gini, Kakek Bakar Rumah Mantan Istri

Banyumas, Gatra.com– Seorang pria di Desa Gencang, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah nekat membakar rumah yang dihuni mantan istri, anak dan cucunya sendiri. Diduga, pria berinisial AH (62) ini tega membakar rumah itu lantaran masih bersengketa soal harta gono-gini usai bercerai dengan istrinya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan, AH telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menduga ada upaya pembakaran yang disengaja.

"Pelaku dan korban ini sudah ada putusan cerai dari Pengadilan Agama Purwokerto, namun pada saat permasalahan harta gono-gini belum terselesaikan, yaitu rumah yang saat itu ditempati korban dibakar oleh pelaku, " ujar Kompol Berry, dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu malam (9/5).

Berry mengungkapkan, penghuni rumah selamat setelah terbangun saat api mulai berkobar. Dian (26), satu di antara penghuni rumah terbangun setelah bayinya menangis. Dian adalah anak pasangan Darkimah (49) dan AH (62) yang telah bercerai.

Usai terbangun, Dian mendengar suara kemretek api membakar kayu. Semula ia dan ibunya mengira itu suara kipas angin. Namun setelah dicek, mereka menyaksikan api telah berkobar membakar teras depan sampai ke atas pintu rumahnya.

"Mengetahui kejadian tersebut korban segera membangunkan saksi Slamet (32) dan Tarsiti (39) serta memberitahukan kepada saksi Kiswan (54) untuk membantu memadamkan api," kata Berry.

Penghuni rumah dan tetangganya kemudian memadamkan api dengan alat yang ada. Setelah berlangsung sekitar 20 menit, kobaran api dapat dipadamkan dengan cara disiram air. Mereka kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Gumelar.

Kata Berry, Polsek bersama tim Inafis Polresta Banyumas melakukan olah tempat kejadian perkara. Mereka juga mengumpulkan keterangan para saksi.

Kepada polisi, AH mengaku membakar rumah sengketa itu. Ia membakar rumah itu dengan lebih dahulu menyiram bensin yang dibelinya di SPBU mini sebanyak lima liter.

Saat ini AH dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut. Bukti yang terkumpul antara lain berupa sisa bekas pembakaran jerigen warna putih beserta sisa sumbu warna merah yang masih menempel, satu buah kaos oblong warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu buah sarung warna coklat bercorak garis pendek warna putih, satu pasang sepatu karet warna hitam dan satu buah korek gas.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membakar rumah yang mendatangkan bahaya umum bagi barang atau orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," tandas Kompol Berry.

1526