Home Hukum John Kenedy: Hasil Akhir TWK Harus Transparan

John Kenedy: Hasil Akhir TWK Harus Transparan

Jakarta, Gatra.com  - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR John Kenedy Azis, berharap agar Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dapat dilakukan secara objektif dan jangan ada  pihak-pihak  yang merasa  dirugikan. 

“Hasilnya juga disampaikan secara transparan agar masyarakat benar-benar mengetahui mana saja penyidik atau pegawai KPK yang telah banyak berkontribusi terhadap Pencegahan, Penanggulangan dan Penindakan korupsi, serta mana saja yang tidak berkontribusi di republik tercinta ini,” katanya, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/5).  

Anggota Komisi  VIII DPR ini juga mengapresiasi sikap pimpinan KPK yang tidak langsung memecat 75 pegawai yang tak lolos TWK.  Namun diharapkan adanya transparansi dari komisi anti rasuah itu dalam pengumuman hasil tes pegawainya.

“Saya mengikuti ketika Pimpinan KPK saat melakukan pers conference. Dalam keterangan Pimpinan KPK  terhadap 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus TWK, tidak langsung diberhentikan. Apa yang disampaikan oleh Pimpinan KPK tersebut saya apresiasi dan saya sependapat tentang hal tersebut, karena itu saya usulkan agar kepada calon yang dinyatakan tidak lulus sebaiknya diberikan kesempatan ikut remedial training dan di lakukan tes yang lebih tepat untuk mutasi menjadi ASN,” kata John Kenedy.  

TWK merupakan sebuah metode baru yang dilakukan bagi pegawai KPK yang akan beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan sudah menduduki jabatan senior. TWK versi KPK ini diklaim berbeda dari tes serupa bagi CPNS.

“Secara pribadi saya berpikir tidak mungkin rasanya Pegawai KPK yang 75 orang tersebut, tidak lulus TWK. Selama bekerja di KPK, yang mungkin sudah tahunan itu, mereka telah menunjukan dan memberikan prestasi yang sangat baik dalam hal pencegahan, penanggulangan dan penindakan Korupsi,” katanya.

Menurut John pernyataan Anggota Dewan Pengawas KPK di media masa, terkait tidak lulusnya 75 Pegawai KPK mengenai TWK tak bisa menjadi dasar pemberhentian mereka, karena hal ini tidak diatur dalam undang-undang.  

“Sepengetahuan saya pegawai atau pekerja yang ada di KPK terdiri dari Polisi, Kejaksaan dan Kementerian atau Lembaga, tentu dalam hal ini mereka dulunya pernah menjadi ASN,” ujarnya

Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar itu juga menyatakan jika Pegawai KPK yang berasal dari Kepolisian telah mengenal adanya pendidikan berjenjang. Begitu pula pekerja dari Kejaksaan maupun dari Kementerian atau Lembaga. 

John berpandangan Pegawai KPK tersebut dengan sendirinya pernah mengikuti TWK.

“Memang sepengetahuan saya, belum ada UU yang mengatur, bahwa Pegawai KPK dapat diberhentikan karena tidak lulus TWK. Apalagi menurut informasi yang saya dapat, TWK ini penuh dengan polemik,” kata John. 

Terlebih  pegawai KPK juga terdiri dari Polisi, Kejaksaan dan Kementerian atau Lembaga yang sudah bekerja tahunan dan direkrut melalui tes yang sangat ketat. Namun John tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada KPK dalam melaksanakan tes tersebut.

246