Jakarta, Gatra.com – Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi mengaku kaget saat mengetahui ada kepala satuan tugas (Kasatgas) hingga eselon I dan II di KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sebab, menurut mantan Juru Bicara KPK ini, seleksi masuk menjadi pegawai KPK sangat ketat. Artinya, orang yang diterima menjadi pegawai KPK telah melalui banyak tahapan yang rumit.
“Bahkan, dalam seleksi menjadi eselon I dan II ada pengecekan latar belakang,” katanya dalam diskusi bertajuk ‘Dramaturgi KPK’, Sabtu (8/5). Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan laporan kekayaan, penilaian perilaku hingga penilaian sikap calon pegawai.
Untuk itu, dia berencana meminta keterangan pimpinan dan dewan pengawas KPK dalam rapat dengar pendapat. Dia ingin ada jalan keluar tanpa memberhentikan atau mengurangi hak yang selama ini diperoleh pegawai KPK.
“Kalau mau fair, saat alih status ya sudah tidak perlu ada seleksi, yang kemudian mengakibatkan pegawai KPK diberhentikan. Apalagi ada yang dapat penghargaan, lalu punya masa bakti 5 hingga 16 tahun,” tuturnya.
Menurut Johan, proses memberhentikan pegawai KPK telah diatur dalam undang-undang. Undang-undang, kata Johan, menyebut pemberhentian dapat dilakukan kepada pegawai KPK yang melanggar kode etik berat, melakukan tindak pidana, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.
“Memberhentikan pegawai KPK itu basisnya undang-undang, jadi bukan alih status ini,” tambahnya.
Hingga kini belum ada kesimpulan bahwa 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan diberhentikan. Meski demikian, Johan mengaku heran mengenai penyelenggara sebenarnya tes tersebut.
Pasalnya, pimpinan KPK melempar nasib 75 pegawai tadi kepada Kemenpan RB, sedangkan Kemenpan RB mengatakan bahwa itu urusan pimpinan KPK.