Home Kebencanaan Warga Kebumen Diizinkan Salat Id di Masjid atau Lapangan

Warga Kebumen Diizinkan Salat Id di Masjid atau Lapangan

Kebumen, Gatra.com- Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, mengizinkan warganya untuk melaksanakan Salat Idulfitri 1442 Hijriah. Mereka boleh melaksanakan salat Id di lapangan atau masjid. 
 
"Pada prinsipnya kita tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan Salat Id di lapangan atau masjid. Silakan, rayakan hari raya ini dengan penuh kebahagian," kata Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto usai Tarhim (tarawih silaturahim)  di Masjid Alhuda, Karangsari, Kecamatan Buayan.
 
Akan tetapi, lanjut Arif, bagi perkampungan atau desa yang ada titik penyebaran covid-19 tidak diperkenankan menggelar Salat Id di lapangan atau masjid, bahkan Salat Tarawih juga di rumah masing-masing. "Panitia Salat Idulfitri baik di masjid atau lapangan tetap harus menyediakan peralatan standar protokol kesehatan (prokes), air lengkap dengan sabun cuci tangan. Jamaah harus memakai masker dan wajib menjaga jarak," lanjut Arif.
 
Pria yang mantan anggota Polri ini menyebut bahwa, data terkonfirmasi covid di Kebumen sudah mencapai 7.505 orang. Dari jumlah tersebyt, 143 orang menjalani isolasi, 321 orang meninggal, dan 6.959 dinyatakan sembuh. "Melihat data itu artinya kasus corona di Kebumen masih cukup tinggi, ini yang perlu kita waspadai," jelasnya.
 
Selain itu, ada beberapa hal yang disampaikan bupati dalam persiapan Idul fitri dan kedatangan para pemudik. Ia meminta kepada seluruh aparat desa untuk kembali mengaktifkan atau mendirikan posko covid-19 dari tingkat RT/RW. guna mendata dan mengawasi pendatang.
 
Arif mengingatkan, kasus corona di Kebumen masih cukup tinggi, sehingga perlu dilakukan penanganan yang serius dengan menerapkan aturan yang dianggap bisa memperbesar penyebaran virus corona. Antara lain adalah larangan mudik, takbir keliling, ditutupnya objek wisata selama tiga hari setelah Lebaran dan tidak boleh menggelar hajatan selama 7 hari setelah Lebaran. 
 
"Kalau hanya untuk ijab kabulnya boleh dilaksanakan. Tapi untuk pesta nikahnya boleh dilakukan setelah tanggal 8 Syawal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tegas Arif.
1483