Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengaku akan menghormati Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah resmi membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung dan saat ini tengah mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri, kepada awak media, Sabtu (8/5).
Menurut Jumeri, putusan MA atas dibatalkannya beleid SKB 3 Menteri tersebut tidak akan merubah pandangan Kementerian dalam rangka menumbuhkan dan menjaga semangat kebinekaan, toleransi, moderasi beragama, serta memberikan rasa aman dan nyaman warga pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya di dalam lingkungan sekolah.
"Karena hal merupakan hal mutlak yang harus diterapkan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," bebernya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag).
Putusan pengabulan itu terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Melalui Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, MA menilai SKB tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal itu juga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Objek keberatan hak uji materi berupa SKB Nomor 2/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dikabulkan,” jelas Andi dalam Keterangan tertulisnya.
Karena itu, lanjut Andi, Mahkamah memutuskan SKB tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kemenag, serta Kemendagri diperintahkan untuk mencabut SKB tersebut.