Cilacap, Gatra.com – Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji mengapresiasi organisasi perangkat daerah (OPD) yang realisasi fisik maupun keuangannya cukup baik. Dia berpesan agar capaian tersebut dapat terus dipertahankan atau bahkan ditingkatkan lagi.
Sebaliknya, terhadap OPD yang realisasi fisik maupun keuangannya belum sesuai dengan target yang ditetapkan, bupati meminta agar lebih mengoptimalkan lagi kinerjanya. Bahkan, ia memerintahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap agar memberi sanksi kepada OPD yang realisasi serapan anggarannya tak memenuhi target.
“Saya perintahkan kepada Saudara Sekda bahwa OPD yang tidak bisa memenuhi target untuk diberikan sanksi, jangan enak-enak saja. Kita sudah menargetkan dan sudah mengadakan rapat namun tidak datang dan tidak komunikasi harus mulai diberi sanksi. Kalau bisa sanksi keras,” kata dia, dalam rapat koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) APBD Kabupaten Cilacap Triwulan I Tahun 2021, dikutip dari keteranga tertulis, Jumat (7/5).
Secara keseluruhan capaian progres pelaksanaan kegiatan rata-rata seluruh OPD sampai dengan 30 April 2021 sebesar 23,07 persen masih 4,62 persen di bawah target yaitu sebesar 27,69 persen.
Sementara untuk Realisasi Keuangan (SPJ) rata-rata seluruh OPD adalah sebesar 14,04 persen. Selanjutnya mengenai anggaran untuk program vaksinasi dan penanganan Covid-19 hasil refocusing dengan anggaran sebesar Rp101 miliar, penyerapannya masih sangat rendah, yakni baru mencapai Rp2,3 miliar atau 2,2 persen.
Selain itu, untuk pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021, DAK Reguler dan DAK Penugasan realisasi keuangannya masih 0 persen, artinya belum dilaksanakan sama sekali.
Sedangkan untuk progres realisasi fisik Pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah TA. 2021, sampai dengan 30 April 2021, realisasi fisiknya mencapai 5.65 persen dan realisasi keuangannya 2.83 persen. Sementara Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah TA. 2020 yang dilaksanakan pada Tahun 2021, Realisasi Fisik mencapai 7,46 persen dengan Realisasi Keuangan (SPJ) sebesar 5,56 persen.
Bupati mengemukakan, rakor POK merupakan upaya evaluasi dan mengukur tingkat kinerja pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatannya serta sebagai sarana monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan selama Triwulan I Tahun Anggaran 2021.
“Sehingga dapat semakin mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan pembangunan dengan mengacu pada target yang sudah ditetapkan dan meminimalkan timbulnya permasalahan pasca pelaksanaan kegiatan, baik secara administrasi, keuangan maupun fisik. Hal ini tentunya dapat menjadi bahan perbaikan pelaksanaan kegiatan pembangunan ke depan, sekaligus mampu memotivasi peningkatan kinerja dalam pelaksanaan program kegiatan,” ucap dia.