Grobogan, Gatra.com- Seorang oknum anggota DPRD kabupaten Grobogan, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan menyimpan ganja kering. Akibatnya, Anggota DPRD berinisial Tri (33) itu harus mendekam di sel tahanan Polres Grobogan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam penangkapan di rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu klip ganja kering, papper, HP yang digunakan untuk pesan ganja kering dan sejumlah uang tunai. Kapolres Grobogan AKBP Juri Leonard Siahaan mengatakan, Tri ditangkap setelah menerima ganja kering pesanannya. "Tersangka memesan ganja kering melalui toko online dari penjual di Bandung," kata Kapolres Grobogan, Jum'at (7/5).
Berdasarkan keterangan pelaku kepada petugas, anggota DPRD itu mengkonsumsi ganja karena mengalami ganguan susah tidur. Dengan mengkonsumsi ganja, Tri merasa nyaman dan menjadi mudah tidur. "Ganja kering dipesan untuk dikonsumsi sendiri. Pesanan ganja sampai di rumah tersangka di Desa Sulur, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan," terang Kapolres.
Kapolres menyebutkan, pelaku sudah dua kali memesan ganja kering dari penjual yang sama. Pemesanan pertama dilakukan sekitar lima bulan lalu. Barang yang dimiliki habis, kemudian pesan lagi melalui toko online. Kapolres menambahkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Tersangka diancam dengan undang-undang penyalahgunaan narkotika. "Apakah masuk rehap atau hukuman lain nanti kita lihat keputusan hakim nanti," tambahnya.
Sementara itu, tersangka Tri hanya tertunduk malu saat ditanya alasan mengkonsumsi narkoba.