Banyumas, Gatra.com – Pemerintah daerah di empat kabupaten wilayah eks-Karesidenan Banyumas plus Kebumen, sepakat untuk membolehkan pelintas lokal melakukan perjalanan antarwilayah kabupaten tanpa surat keterangan sebagaimana prosedur penyekatan di perbatasan sepanjang berlakunya larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 mendatang.
Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo, mengatakan, lima kabupaten tersebut, yakni Barlingmascakeb, meliputi Banyumas, Cilacap, Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen. Kelima wilayah ini sepakat tak memberlakukan prosedur penyekatan untuk para pelintas lokal, terutama para pelaku ekonomi. Hal itu dilakukan agar ekonomi lokal di Jateng selatan tetap berdenyut.
“Kalau Banyumas Raya, kita yang lima [kabupaten], itu kan sepakat diizinkan untuk bisa melintas. Karena untuk menghidupkan ekonomi,” katanya, Kamis (6/5).
Dia menjelaskan, kebanyakan pelintas yang intensif adalah pelaku ekonomi. Karenanya pemerintah daerah di lima kabupaten ini tetap membolehkan penduduk lokal melintas antarkabupaten.
“Sehingga orang Cilacap bisa ke Purwokerto, yang Purbalingga bisa ke Purwokerto, dan sebaliknya. Yang ada kendaraan pribadi lokalan,” ujarnya.
Tulus Wibowo meyakini, larangan mudik yang ketat disertai dengan penindakan yang tegas di lapangan akan berpengaruh signifikan terhadap jumlah pemudik. Dengan berkurangnya perpindahan dan interaksi antardaerah, dia juga yakin penularan Covid-19 bisa ditekan.
“Itu yang menjadikan kita, kebijakan yang diberlakukan, karena mereka adalah pelaku ekonomi lokal,” ucap dia.