Pekanbaru, Gatra.com - Larangan mudik Lebaran 2021 mulai resmi berlaku pada Kamis (6/5) hingga Senin (17/5). Pintu masuk dan keluar Provinsi Riau dijaga ketat oleh petugas.
Pemberlakuan larangan mudik ini seiring dengan dimulai Operasi Ketupat Lancang Kuning 2021. Efeknya, sejumlah jalan disekat untuk menghalau pemudik lewat.
Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, sebanyak 54 pos penyekatan dibikin se Provinsi Riau. Akses pintu masuk dan keluar Provinsi Riau sudah diaktifkan sejak Kamis (6/5) kemarin. Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19, maka harus putar balik dan tidak boleh lewat.
"Suasana jalan menuju keluar Riau, sudah mulai lengang. Contohnya, jalan menuju Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)," kata Agung, Jumat (7/5).
Jelang lebaran 2021, jalan menuju ke sana tidak padat. Berbeda pada momen lebaran tahun-tahun sebelumnya, sepekan jelang Idul Fitri, jalan lintas di Kabupaten Kampar Provinsi Riau menuju Sumbar sudah dipadati kendaraan pemudik baik roda dua maupun empat.
Namun, kali ini kata Agung, tidak terlihat hilir mudik bus maupun travel, serta kendaraan pribadi yang biasanya digunakan untuk mobilisasi mudik. Hanya ada kendaraan membawa barang serta kebutuhan pokok yang melintas menuju Provinsi Sumbar.
"Kali ini, lengang dari aktivitas kendaraan, karena larangan mudik berlaku. Di perbatasan Riau-Sumbar ini, tempatnya di Jalan Lintas Barat, daerah Tanjung Alai, Kecamatan 13 Koto Kampar, Kabupaten Kampar, kita dirikan pos penyekatan yang di jaga selama 24 jam oleh petugas," kata dia.
Menurut Agung, lengangnya jalan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sudah mematuhi aturan larangan mudik lebaran yang dibuat oleh pemerintah.
"Kan peniadaan mudik tahun ini, jauh-jauh hari sudah disosialisasikan, baik melalui media cetak, TV dan elektronik maupun media sosial. Jadi, melihat jalan menuju Sumbar ini lengang, artinya masyarakat sudah mematuhi aturan yang dibikin oleh pemerintah," kata dia.