Karanganyar, Gatra.com - Satgas PPKM Mikro sampai ke tingkat Rt dan Rw diandalkan menjaga pelaksanaan salat idul fitri secara berjamaah di lapangan atau masjid berlangsung sesuai aturan protokol kesehatan (prokes). Jika tak mampu menjamin upaya pencegahan penularan Covid-19 itu, maka sebaiknya jemaah salat id menunaikannya di rumah saja.
Demikian disampaikan Bupati Karanganyar Juliyatmono kepada wartawan usai memimpin rapat koordinasi persiapan Idul Fitri di ruang podang kompleks Setda Karanganyar, Jumat (7/5).
"Semua sudah terkondisi matang dari berbagai lini. Mulai regulasi sampai pelaksanaan. Ketentuannya mohon dipahami meski mungkin ada kekurangan maupun kelebihan. Semoga dalam merayakan Idul Fitri ini, semua bisa mengutamakan kesehatan dibanding keperluan lain. Untuk salat id, sudah diatur. Sebaiknya di rumah saja berjamaah dengan keluarga inti. Jika di luar rumah, pelaksanaannya harus standar prokes," katanya.
Regulasi itu tertuang di SE Bupati Karanganyar No 450/1.714.1.2 tentang tata cara ibadah salat id 1 Syawal 1442 H di lapangan, masjid, musala di tengah pandemi Covid-19. Wajib dibentuk panitia atau satgas prokes di tempat salat id. Larangan keras memenuhi tempat itu sampai berjubel, apalagi salam-salaman antarjemaah. Tersedia pula sarana cuci tangan pakai sabun.
Lebih lanjut dikatakan, takbir tetap boleh dikumandangkan di malam lebaran. Hanya saja tak boleh keliling di jalan-jalan.
"Takbiran di rumah atau di masjid saja. Nanti, Satpol PP yang akan berpatroli. Mengingatkan agar jangan takbir keliling," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan perihal mudik aglomerasi. Menurutnya, hal itu tidak perlu diperdebatkan. Asalkan pelaku perjalanan patuh prokes dan tidak berkerumun di lokasi tujuan.
"Enggak problem lalu lintas antarkabupaten. Itu bukan mudik. Dari Karanganyar, paling jauh ke Klaten," jelasnya.
Sebelumnya, Juliyatmono berencana menggelar salat id di alun-alun kabupaten Karanganyar. Ia akan berlaku khatib sedangkan imam adalah pimpinan Ponpes Isy Karima, ustaz Shihabuddin.