Blora, Gatra.com - Polres Blora menetapkan 5 anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka kasus premanisme di pasar Jepon Kecamatan Jepon yang terjadi pada Kamis (6/5). Kelimanya terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah pedagang pasar.
"Iya mas, sudah tersangka," kata Kasatreksrim Polres Blora AKP Setyanto, Jumat (7/5).
Setyanto mengatakan kelimanya diancam pasal 365 Jo 53 KUHP Subsider 368 Jo 53 KUHP tentang percobaan Curas dan atau percobaan pemerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Percobaan curas dan atau percobaan pemerasan ancaman hukuman pasal 365 Jo 53 KUHP subsider 368 Jo 53 KUHP dengan ancamana untuk percobaan pidana pokok dikurangi sepertiga, untuk curas ancaman selama lamanya 9 tahun, sedang pemerasan ancaman selama lamanya juga 9 tahun," terangnya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang di Pasar Jepon menjadi korban premanisme oleh sejumlah orang berseragam ormas PP. Mereka meminta setoran sebesar 1 juta setiap bulan kepada sejumlah pedagang maupun pemilik koperasi.
Atas kasus ini, PP Kabupaten Blora telah angkat bicara. Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Blora, Munaji, membenarkan oknum ormas tersebut merupakan anggotanya. Namun ia membantah melakukan pemerasan kepada para pedagang.
"Saya akui itu adalah anggota kami, yaitu Pemuda Pancasila dari PAC Kecamatan Jepon, tapi itu dalam konteks pemberantasan rentenir yang terjadi di lingkungan pasar Jepon, jadi bukan pemerasan terhadap pedagang, atau tukang parkir, tidak ada itu," tegasnya.
Munaji menegaskan, pihaknya meminta rentenir yang merajalela di Pasar - pasar di wilayah Kabupaten Blora, diberantas. "Termasuk yang berkedok koperasi, karena rentenir adalah kejahatan ekonomi, apalagi ini di saat Pandemi seperti ini," katanya di kantor PP Blora, Kamis (6/5).