Jakarta, Gatra.com - Polri menyebut titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menurun signifikan hingga 81%. Pada 2019, titik api berjumlah 27.758 titik, sedangkan pada 2020 sebanyak 2.875 titik.
Untuk menanggulangi sisa titik api itu, Polri bersama Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), membuat agenda Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani pada Kamis (6/5). Keputusan itu memuat dua kegiatan, yaitu pencegahan dan penegakan hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membeberkan poin-poin keputusan itu. Pertama, untuk penanggulangan, pemerintah dan stakeholder yang menangani karhutla akan melakukan upaya pencegahan dan aksi dini, dengan membangun Geo Spatial Analitic Center (GSAC), membangun menara pantau, meningkatkan patroli, edukasi, dan sosialisasi.
Kedua, penataan pengelolaan ekosistem gambut, dengan pengendalian hidrologi. Pemerintah bakal membangun kanal dan embung. Ketiga, pengendaian dan pemadaman titik api, dengan menyiapkan brigade pengendalian karhutla, fungsi posko karhutla.
Sementara keempat, penegakan hukum secara tegas dengan membentuk satgas, asistensi dan supervisi, koordinasi dengan Criminal Justice System (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP), penegakkan hukum secara terpadu.
Kelima, mencari solusi permanen yang sengaja melakukan pembakaran untuk motif ekonomi, di antaranya melakukan pembinaan masyarakat peduli api berkesadaran hukum dan maklumat bersama dengan KLHK.
Untuk Polri sendiri, Argo menyebut pihaknya memprioritaskan penanganan karhutla di enam Polda, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi.
"Memang tadi titik-titik api inilah yang menurun dari 2020, artinya bahwa ini pertama kali ada alat memantau ada percikan api, dan titik api bisa sesegera mungkin bisa kita kendalikan. Nanti ada beberapa kreasi di Polda bersama instansi terkait, bagaimana untuk memadamkan secepatnya titik api jangan sampai ada area yang meluas di sana," kata dia, Jumat (6/5).