Home Hukum Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Garut Inkonstitusional

Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Garut Inkonstitusional

Jakarta, Gatra.com - SETARA Institute menyebutkan bahwa Surat Edaran Pelarangan Jemaat Ahmadiyah dan penyegelan pembangunan tempat ibadah di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut adalah tindakan yang inkonstitusional dan diskriminatif.

Direktur Riset SETARA Institute Haili Hasan menyebutkan bahwa tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Bupati Garut adalah inkonstitusional karena terdapat Undang-Undang 1945 (UUD 1945) yang menjamin Ahmadiyah.

Menurut Hasan, terdapat pasal 29 ayat 2 dan pasal 28 e ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah.

“Karena pasal 29 ayat 2 dan pasal 28 e ayat 1 dan 2 itu memberikan jaminan kepada semua warga negara untuk memeluk agama secara bebas dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing secara bebas juga,” ujar Hasan melalui sambungan telepon pada Jumat (07/05).

SETARA Institute juga mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat yang juga menjadi landasan untuk melakukan penyegelan selain SKB. Pergub tersebut dinilai diskriminatif dan memantik terjadinya kekerasan terhadap warga Ahmadiyah di Jawa Barat.

Berdasarkan riset SETARA Institute, Pergub tersebut adalah salah satu faktor kunci di level kebijakan yang menyebabkan provinsi Jawa Barat selalu menjadi locus bagi pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dengan jumlah peristiwa dan tindakan tertinggi di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Bupati Garut mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada Kamis (06/05).

235