Home Hukum Pemanggilan Pertama KPK, Azis Syamsudin Berhalangan Hadir

Pemanggilan Pertama KPK, Azis Syamsudin Berhalangan Hadir

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin tidak hadir dalam panggilan pertama sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

"Antara lain saksi Azis Syamsuddin. Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada wartawan, Jumat (7/5).

Untuk itu KPK akan menjadwalkan kembali pemanggilan Azis Syamsudin dan mengenai waktunya akan diinformasikan lebih lanjut.

Diketahui, pada Oktober 2020, Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, melakukan pertemuan dengan pengacara Maskur Husain di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan keduanya karena diduga Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK, agar tidak naik ke tahap Penyidikan. Selain itu, meminta Stepanus Robin Pattuju dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti KPK.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis Syamsuddin, Stepanus Robin kemudian mengenalkan Maskur Husain kepada M. Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan M. Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Uang yang telah diterima oleh Stepanus Robin dari M. Syahrial, lalu diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.

Sedangkan Stepanus Robin sejak bulan Oktober 2020 hingga April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank sebesar Rp438 juta.

127

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR