Blora, Gatra.com- Aparat Kepolisian Polres Blora langsung bergerak cepat menangkap sejumlah oknum anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diduga melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap sejumlah pedagang di Pasar Jepon, Kamis (6/5). Sebanyak 4 orang ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Kasatreksrim Polres Blora AKP Setyanto mengatakan, 4 orang tersebut merupakan anggota salah satu Ormas . Keempatnya diamankan di wilayah Kecamatan Ngawen. "Yang kami terima memang salah satu ormas. Kita amankan di wilayah Kecamatan Ngawen," kata Setyanto di Mapolres Blora.
Setyanto mengaku dari keterangan korban, aksi pemerasan itu dilakukan dengan meminta uang 1 juta setiap bulannya. "Dalih mungkin untuk keamanan, bahasa mereka seperti itu. Pelapor diminta 1 juta. Ini masih kita kembangkan," ucapnya.
Setyanto menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut dan segera melapor ke petugas kepolisian jika menjadi korban kriminalisasi. "Saya himbau kepada masyarakat, apabila mengalami kriminalisasi jangan takut melapor ke kami. Baik itu dari oknum siapapun, pasti akan kita tindaklanjuti," pungkasnya.
Sebelumnya aksi premanisme menimpa sejumlah pedagang di pasar Jepon Kabupaten Blora. Pedagang mengaku diintimidasi dan diperas oleh oknum ormas yang mengaku dari Pemuda Pancasila (PP). "Kan pakai baju PP. Belum (setor-red), karena kami ibu-ibu bertiga ini tidak mau menyetor," kata Masrindo salah satu pedagang dan pemilik koperasi di Pasar Jepon.
Terpisah, ketua MPC PP Blora, Munaji membenarkan bahwa yang diamankan aparat kepolisian adalah anggotanya. Namun, ia membantah melakukan pemerasan terhadap pedagang. "Saya akui itu adalah anggota kami, yaitu Pemuda Pancasila dari PAC Kecamatan Jepon, tapi itu dalam konteks penberantasan rentenir yang terjadi di lingkungan pasar Jepon," katanya.
"Jadi bukan pemerasan terhadap pedagang atau tukang parkir, tidak ada itu. Mereka itu adalah rentenir, orang - orang Batak yang merajalela di pasar-pasar di wilayah Kabupaten Blora. Kami minta mereka diberantas, termasuk yang berkedok koperasi, karena rentenir adalah kejahatan ekonomi, apalagi ini di saat Pandemi seperti ini," kata Munaji di kantornya.