Home Hukum KPK Dilemahkan, Pengamat: Presiden Bertanggung Jawab

KPK Dilemahkan, Pengamat: Presiden Bertanggung Jawab

Jakarta, Gatra.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan Presiden Jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan bertanggung jawab atas pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.

Lembaga anti-rasuah tersebut dinilai telah hancur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini yang menolak permohonan uji formil dan materil yang diinisiasi oleh para ahli dan akademisi.

Feri menyesalkan mengapa pada tahun 2019 silam Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Alih-alih mengeluarkan Perppu, pemerintah dan DPR malah kompak mempersilakan masyarakat sipil untuk mengajukan judicial review (JR) ke MK.

“Jadi ditantang presiden kita,” ujar Feri dalam diskusi virtual yang digelar Kamis sore, (6/5).

Padahal, Presiden punya wewenang untuk membatalkan pembentukan UU KPK ini. 

Menurut Feri, Presiden terlibat dalam proses pengusulan, perancangan, pembahasan, penetapan/pengesahan, dan pengundangan UU tersebut.

“Andai sejak tahap pertama, yakni tahap pengusulan, Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak mau adanya UU KPK baru ini, maka otomatis UU tersebut tidak akan eksis hingga saat ini dan tidak akan menimbulkan banyak perdebatan dan kontroversi berkepanjangan,” ujarnya.
“Artinya, Presiden terlibat dalam pembentukan UU ini. Presiden turut bertanggung jawab. Apalagi Presiden mayoritas absolut di parlemen. Presiden adalah orang yang bisa menentukan untuk tidak ikut dalam pembahasan,” tambahnya.

Feri pun berupaya menaruh harapan pada Presiden Jokowi dengan mengorek-ngorek janji mantan Walikota Solo tersebut di masa lampau. 

“Ternyata Presiden Jokowi itu pernah berjanji untuk memperkuat KPK 1000 X lipat. 1000 X lipat itu seperti apa, ya? Saya kebayang dulu KPK di zaman Bang Syarief [eks komisioner KPK 2015-2019] nangkap orang sebanyak itu, maka kalikan seribu. Tapi ini sudah hampir dua tahun tidak sampai seribu itu ya,” ujarnya.

Menurut Feri, yang terjadi di lapangan justru adalah bahwa Presiden Jokowi dan DPR sama-sama punya rencana untuk memperlemah KPK. Dengan kekuatan politik yang dimilikinya, dua tubuh kekuasaan tersebut menantang publik untuk memohon pengujian, baik formil maupun materil, ke MK.

“Secara matematis kita pasti kalah. Kenapa? Karena [ini adalah] keinginan dari presiden dan DPR. Lalu ada tiga perwakilan [hakim] dipilih presiden dan DPR di MK sehingga sudah sangat mayoritas,” keluh Feri.

“Tapi demi publik tahu apa yang terjadi, siapa yang sebenarnya memperjuangkan nilai-nilai konstitusional, maka tetap kita labuhkan secara konstitusional di MK. Maka terbukalah fakta-fakta baru siapa yang sebenarnya yang sedang memperjuangkan nilai-nilai konstitusional, siapa yang batinnya tidak goyang demi perjuangan konstitusional, dan siapa yang mengkhianati nilai-nilai kosntitusional itu,” sambung Feri.

Walau disertai pesismisme, Feri memang sempat membubuhkan harapan kepada MK. Ia betul-betul berharap bahwa MK bisa menjaga nilai-nilai konstitusi. 

Ia mengatakan bahwa sembilan hakim MK yang memutus perkara pengujian formil dan materil kemarin sudah disumpah oleh negara untuk mengedepankan nilai-nilai konstitusi.

“Dia tidak boleh berpikir personal, tapi yang dia pikirkan adalah bagaimana melindungi semangat konstitusi itu. Kalau dia berpikir bukan berdasarkan konstitusi, berarti dia bukan negarawan, berarti dia berpikir dari perspektif dirinya saja, tidak dari perspektif masyarakat luas, konstitusi, keadilan, kebenaran, dan segala macamnya,” ujar Feri.

Namun, Feri menilai bahwa MK telah mengkhianati nilai-nilai konstitusi. Lima jenis putusan pengujian dan tujuh perkara yang dimohonkan oleh Feri dan kawan-kawan akademisinya ditolak.

Perkara nomor 59/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, dan 77/PUU-XVII/2019 dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard) atau tidak dapat diterima sebagian dan ditolak seluruhnya. Pengujian formil dan materil dengan perkara bernomor 62/PUU-XVII/2019 ditolak seluruhnya.

Kemudian yang berikutnya adalah pengujian formil yang ditolak seluruhnya dan pengujian materil diterima seluruhnya dengan nomor perkara 70/PUU-XVII/2019. Jenis selanjutnya adalah pengujian materil yang ditolak seluruhnya dengan nomor pekara 73/PUU-XVII/2019. Lalu yang terakhir adalah jenis pengujian formil yang ditolak seluruhnya dengan nomor perkara 79/PUU-XVII/2019.

1660

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR