Bantul, Gatra.com- Jogja Police Watch (JPW) menilai banyak kejanggalan dalam penangganan kasus takjil sate beracun dengan pelaku Nani Aprialliani Nurjaman (25). Kejanggalan ini merupakan bukti kepolisian menutup-nutup beberapa hal dalam kasus yang melibatkan anggota Polri.
Kordiv Humas JPW Baharudin Kamba mengatakan kejanggalan paling terlihat adalah tidak adanya nama Tomi dan istrinya sebagai penerima paket dalam berkas acara pemeriksaan.
"Tomi dan istri seharusnya diperiksa sebagai saksi. Sebab mereka yang menjadi target, namun sampai sekarang belum ada BAP-nya", katanya Kamis (6/5).
Sebelumnya, Kamba juga melihat penyebutan Tomi, oleh polisi, yang hanya sebagai pegawai negeri tanpa spesifik anggota polisi. Juga patut dipertanyakan.
Tidak masuknya nama Tomi dalam BAP, meskipin Kasatreskrim Bantul AKP Ngadi mengatakan secara lisan sudah. Maka semua keterangan yang disampaikan Tomi cacat hukum sebab hanya dianggap obrolan biasa
Kejanggalan berikutnya adalah nama 'R' yang disebut polisi sebagai pemberi ide ke Nani untuk menjalankan aksinya. Dengan alasan handphone mati, polisi belum berhasil mencari kebersamaan R ini.
"Kalau nomor ada, dengan tehnologi sekarang, seharusnya polisi mudah menemukan R ini," kata Kamba.
Lainnya, tidak dipublikasikannya nama pengacara Nani, serta tidak adanya kesempatan Nani berbicara ke publik juga dianggap kejanggalan.
"Padahal jika dibandingkan dengan kasus sebelumnya, Polres Bantul memberikan kesempatan pada tersangka berbicara," lanjutnya.
Kejanggalan ini tidak segera dibenahi t akan berdampak pada turunnya kepercayaan publik kepada pihak kepolisian serta lambatnya penuntasan kasus.
"JPW mendorong kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi," tegas Kamba.
AKP Ngadi sebelumnya hanya menyebut, pengacara yang ditunjuk kepolisian untuk mendampingi Nani dalam proses hukumnya berinisial 'A'.
Penyebutan inisial pengacara Nani ini juga mendapat perhatian dari Ketua Perhimpunan Pangacara Indonesia (Peradi) Bantul, Jayapura Arsyad.
"Seharusnya polisi menjelaskan siapa nama terang dari A. Pasalnya inisial hanya berlaku bagi tersangka kasus kejahatan. Secara etika harusnya disebutkan. Masak mereka hanya nyebutkan inisal," katanya.