Jakarta, Gatra.com – Kabupaten/kota berzona kuning atau memiliki risiko kenaikan kasus rendah mengalami peningkatan berdasarkan peta zonasi risiko per 2 Mei 2021.
Zona kuning mengalami kenaikan sebanyak 27 kota/kabupaten sehingga totalnya menjadi 173 kota/kabupaten di Indonesia. Sebelumnya, jumlah kabupaten/kota dengan status zona kuning adalah 146.
Juru Bicara Penanganan Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebutkan bahwa kenaikan jumlah kabupaten/kota berzona kuning harus menjadi alarm untuk melakukan antisipasi agar jumlahnya bisa menurun.
"Bukan karena berpindah ke zona oranye maupun merah, namun menurun ke zona hijau," ucap Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan di saluran Youtube Sekretariat Presiden pada Kamis (6/5).
Adapun penurunan jumlah zona merah (risiko kenaikan kasus tinggi) di kabupaten/kota di Indonesia mengalami penurunan. Jumah kabupaten/kota dengan zona merah yang sebelumnya 19 menjadi 14 kabupaten/kota.
Penurunan juga terjadi di zona oranye (risiko kenaikan kasus sedang) yang sebelumnya 340 kabupaten/kota menjadi 318 kabupaten/kota.
Adapun tren stagnasi terlihat pada jumlah kabupaten/kota yang tidak memiliki kasus baru atau tidak terdampak. Wiku menyebutkan bahwa dinamika zonasi risiko sangat besar. Menurutnya, hal ini adalah petanda bahwa mengubah status zonasi kabupaten/kota dalam waktu singkat dapat dilakukan.
"Ini adalah tanda bahwa bukan tidak mungkin untuk mengubah status zonasi kabupaten/kota dalam waktu singkat apabila terjadi perubahan peningkatan kedisipllinan protokol kesehatan di masyarakat," ujar Wiku.