Surabaya, Gatra.com – Aliansi Anti-Kekerasan Terhadap Jurnalis mendesak Polda Jatim segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, yang terjadi pada akhir Maret lalu di Surabaya. Peristiwa tersebut sudah berlangsung lebih dari sebulan.
M. Fatkhul Khoir, salah satu kuasa hukum Jurnalis Nurhadi, mengatakan, pemeriksaan kasus sudah masuk ke tahapan penyidikan. Hal tersebut menandakan, penyidik menilai sudah ada tindakan pidana di dalamnya.
"Semua keterangan dan alat bukti sudah kami berikan. Setahu saya, penyidik juga sudah memeriksa terduga pelakunya. Tetapi sampai saat ini kami belum mendengar ada penetapan tersangka," ujar Fakthul dalam keterangannya, Kamis (6/5).
Fatkhul berharap agar polisi profesional dalam menangani kasus ini serta menangkap semua pelakunya yang terlibat, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah. Fatkhul juga meminta penanganan kasus tak pandang bulu, mengingat pelaku merupakan oknum polisi.
"Dalam peristiwa ini juga ada sosok yang oleh pelaku Purwanto dan Firman disebut-sebut dengan panggilan Bapak. Siapa sosok tersebut? Kami berharap polisi juga memeriksa sosok tersebut karena kuat dugaan dia mengetahui atau turut memerintahkan penganiayaan ini," ujarnya.
Selain sosok bapak yang disebut-sebut oleh terduga pelaku Purwanto dan Firman, terduga pelaku lainnya yang turut terlibat adalah para kerabat Angin Prayitno Aji. Mereka diduga ikut memprovokasi dan menganiaya Nurhadi.
"Pada prinsipnya kami mendesak agar semua yang terlibat dapat ditangkap dan dibawa ke pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro, Surabaya. Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Di dalam gedung, Nurhadi berniat menggali keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah antara 10 hingga 15 orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.