Jakarta, Gatra.com- Rusdi Karepesina, seorang pengedara yang awalnya diamankan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya karena menggunakan plat nomor palsu SN 45 RSD, ternyata juga kedapatan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Diketahui, dalam SKM A atau layaknya kita sebut SIM (Surat Izin Mengemudi) itu, Rusdi tercantum memiliki jabatan sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN).
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan Rusdi dan satu penumpang dalam Pajero Sport tersebut telah diperiksa secara intensif. “Kami amankan dua orang semuanya mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara,” ujar Akmal kepada wartawan, Rabu (5/05).
Kompol Akmal menambahkan bahwa kendaraan jenis Pajero Sport dengan plat nomor SN 45 RSD milik Rusdi awalnya terjaring razia di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur. Mereka terjaring razia sekira pukul 11.00 WIB siang.
Sementara itu, mobil Pajero Sport milik Rusdi telah diamankan sebagai barang bukti, pasalnya tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi.
Atas hal ini, mereka dikenakan sanksi tilang sebagaiman diatur dalam Pasal 288 dan 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Dia pelanggarannya tidak ada nomor (plat asli) dan tidak dapat menunjukkan STNK,” pungkasnya.