Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Mabes Polri untuk kasus dugaan tindak pidana terorisme yang membelit tersangka Munarman.
"Penyidikan dugaan tindak pidana terorisme atas nama tersangka M [Munarman]," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Rabu (5/5).
Menurutnya, SPDP terkait kasus dugaan terorisme yang membelit yang bersangkutan itu diterbitkan oleh Penyidik Densus 88 Antiteror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021.
"Diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021," unkap Leo.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sebagai tersangka pada 20 April 2021.
Setelah menetapkan tersangka, Densus 88 Antiteror menangkap Munarman pada Selasa (27/4). Munarman ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di daerah Pondok Cabai, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2008 bahwa penangkapan terkait kasus dugaan terorisme diatur dalam Pasal 28 Ayat (1), yakni penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana terorisme.
Menurutnya, masa penangkapan tersebut bisa ditambah selama 7 hari jika diperlulan sebagaimana ketentuan Pasal 28 Ayat (2). Dengan demikian, Densus 88 mempunyai tenggat waktu selama 21 hari untuk melakukan proses pendalaman.
Dalam kasus ini, Densus 88 Antiteror Polri menyangka Munarman melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.