Home Hukum Ahli: Legalisasi Jual Beli Tak Bisa Dibatalkan Sepihak

Ahli: Legalisasi Jual Beli Tak Bisa Dibatalkan Sepihak

Jakarta, Gatra.com –‎ Ahli hukum perdata Dr. Dinda Keumala, S.H., M.Kn menyampaikan, legalisasi kesepakatan bersama dalam jual beli tidak dapat dibatalkan tanpa ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk membatalkannya.

‎"Legalisasi kesepakatan bersama ini tidak dapat dibatalkan tanpa adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk membatalkan atau diajukan gugatan pembatalan ke pengadilan setempat," kata Herdika Sukma Negara, kuasa hukum Nguan Seng alias Henky, dalam keterangan Rabu (5/5), mengutip pendapat saksi ahli.

Ia mejelaskan, pihaknya mengajukan dua saksi ahli pada sidang lanjutan praperadilan soal tidak sahnya penetapan klienya di Pengadilan‎ Tajungpinang. Sedangkan saksi ahli lainnya adalah ahli hukum pidana, Dr. Effendy Saragih, S.H., M.H.

Dalam persidangan, lanjut Herdika, Dinda ‎menyampaikan bahwa jual beli merupakan perbuatan atau peristiwa hukum keperdataan dapat dinyatakan terjadi apabila telah memenuhi syarat tunai, terang, dan riil. 

Menurut Herdika, pendpaat tersebut memperkuat dalil pemohon dalam permohonannya, yakni jual beli tanah seluas 3 hektare antara pemohon dengan pihak pembeli telah terjadi dan sah dengan nilai Rp6,75 miliar.

Transaksi tersebut sudah dituangkan dalam Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor 23 dan Akta Pengoperan Dan Pelepasan Hak Nomor 24 tertanggal 29 Mei 2019 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Kota Tanjungpinang Robbi Purba dan juga telah dilakukan pemeriksaan bahwa bidang tanah tersebut telah terdaftar dan tercatat.

Begitupun dalam proses bidang tanah pemohon seluas 6 hektare telah‎ dibuat Legalisasi Kesepakatan Bersama antara Pemohon dengan Laurence M. Takke Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019. 

Menurut Herdika, ‎kesepakatan bersama tersebut intinya menjelaskan bahwa pembeli sebagai Pihak Kedua sepakat dan sudah mengetahui bahwa surat atas bidang tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah. Pemohon berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019).

Dinda berpendapat bahwa proses jual beli tanah seluas 6 hektare itu belum terjadi secara sah, namun sudah terjadi kesepakaan antara kedua belah pihak dan calon pembel sudah mengetahui bahwa kondisi tanah‎ itu masih bermasalah dan pihak penjual akan menyelesaikannya tepat waktu.

Kesepakatan itu, kata Herdika, tidak dapat dibatalkan secara sepihak atau jika tidak diajukan gugatan ke pengadilan setempat sebagaimana pendapat saksi ahli.

‎Adapun Effendy Saragih, kata Herdika, intinya menyampaikan bahwa penetapan tersangka harus didukung dengan 2 alat bukti permulaan yang cukup. Kualitas kedua alat bukti ini pun harus diperhatikan.

Menurut Herdika, pendapat kedua ahli di atas memperkuat permohona praperadilan kliennya. Jual beli tanah tersebut merupakan ranah perdata dan tidak ada perbuatan tindak pidana. "Kami tetap teguh bahwa klien kami tak pantas dijerat," kata Herdika.

Atas dasar itu, pihaknya meyakini bahwa tindakan termohon menetapkan Henky sebagai tersangka telah melampui kewenangan. Pemohon meminta agar hakim tunggal M. Sacral Ritonga mengabulkan seluruh permohonan, yaitu menyatakan penetapan tersangka tidak sah, menghentikan penyidikan, menyatakan batal serta tidak sah segala penetapan yang dilakukan termohon dan membebankan biaya perkara kepada termohon. 

8205