Home Kesehatan Cegah COVID-19, Tak Ada Salat Ied di Alun-alun Purbalingga

Cegah COVID-19, Tak Ada Salat Ied di Alun-alun Purbalingga

Purbalingga, Gatra.com - Menjelang akhir bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi memastikan salat Idulfitri tidak akan digelar di Alun Alun Purbalingga dan lapangan di tingkat kecamatan. Kebijakan itu tertuang dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Bupati dan Wakil Bupati bersama Ketua DPRD, Forkopimda, Kepala Kantor Kemenag, Ketua MUI dan pimpinan organisasi keagamaan PC Nahdatul Ulama, PD Muhammadiyah dan LDII.

"Kami sepakati untuk menghindari penyebaran COVID-19 dari kerumunan jemaah salat Ied yang heterogen, maka pada Hari Raya Idulfitri nanti tidak diadakan salat ied di Alun Alun Purbalingga dan lapangan di tingkat kecamatan," kata Bupati Tiwi usai penandatanganan kesepakatan bersama di Pringgitan Rumah Jabatan Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (5/5).

Bupati menjelaskan, sesuai ketentuan penyelenggaraan salat Ied dapat dilaksanakan secara berjamaah di masjid, mushala, lapangan atau tempat lain secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, penyelenggaraan salat Idulfitri juga mempertimbangkan status zonasi Covid-19 berbasis desa.

Desa/kelurahan yang berada di zona merah atau oranye, salat Ied hanya boleh diselenggarakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti. Sementara desa/kelurahan zona hijau dan kuning dapat menyelenggarakan salat Ied berjamaah di masjid/mushola/lapangan atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Salat Ied di lapangan terbuka dengan jumlah jamaah besar dan heterogen tidak diperkenankan. Penyelenggaraan salat ied di lapangan atau tempat terbuka hendaknya dalam jumlah terbatas dan dikhususkan bagi warga sekitar (homogen) dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat dibawah pengawasan pihak keamanan,” jelasnya.

Bupati mengatakan, pihak panitia juga diwajibkan melaksanakan sejumlah prosedur seperti berkordinasi dengan pemerintah kabupaten/kecamatan/desa/kelurahan dan menyiapkan petugas pengawasan protokol kesehatan termasuk melakukan disinfeksi di sekitar lokasi pelaksanaan shalat Ied.

Melaksanakan jaga jarak dan mempersingkat pelaksanaan salat ied dan khutbah Idul Fitri tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Panitia juga diminta tidak menghimpun infak dengan cara memutar kotak infak untuk menghindari kontak tangan yang menjadi salah satu kerawanan penularan COVID-19.

"Panitia juga wajib memberikan himbauan kepada jamaah agar membawa sajadah sendiri, memakai masker sejak dari rumah, menjaga jarak dan menghindari kontak fisik seperti bersalaman dan berpelukan. Himbauan juga diperuntukan bagi anak-anak, warga lanjut usia dan orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi tertular COVID-19 agar melaksanakan shalat Ied di rumah saja,” katanya.

Selain shalat Idulfitri, kesepakatan bersama juga menegaskan tidak diadakannya takbir keliling. Kegiatan takbiran dapat dilakukan di masjid/mushola/rumah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan serta menghindari terjadinya kerumunan.

Bupati juga menghimbau agar semua lembaga pemerintah/swasta/perorangan, masjid/mushola dan lainnya tidak menyelenggarakan halal bihalal, open house atau silaturahmi yang mengumpulkan massa banyak.

"Terkait pengelolaan zakat fitrah, amil zakat sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat fitrah dan ZIS (Zakat, Infak, Sodaqoh-red) melalui kontak fisik dan tatap muka. Ini bisa diganti dengan layanan jemput zakat atau transfer layanan perbankan," jelasnya.

Penyaluran zakat fitrah, lanjutnya, tidak boleh menggunakan sistem kupon dan mengumpulkan orang. Namun, harus dilakukan dengan mendatangi langsung tempat tinggal mustahik. Para petugas juga harus menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai berupa tisu atau hand sanitizer.

253