Karanganyar, Gatra.com - Ribuan botol minuman beralkohol ilegal dimusnahkan di lapangan Jananuraga Polres Karanganyar, Jawa Tengah. Minuman keras tersebut disita dari penjual dan lokasi penyakit masyarakat (pekat) dalam operasi yang berlangtsung selama jelang Ramadan sampai mendekati lebaran.
Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maula mengatakan para tersangka dijerat pasal tindak pidana ringan. Kasusnya sedang disidangkan di pengadilan. Dari mereka akan ditelusuri jaringan pemasok miras ilegal tersebut. Operasi pemberantasan penyakit masyarakat sengaja menyasar peredaran miras jelang ramadan sampai menjelang lebaran. Tujuannya menciptakan suasana kondusif selama beribadah di Bulan Suci.
"Operasi pemberantasan miras ilegal sampai ke tingkat polsek. Ribuan botol ini tidak hanya dari satu kali operasi, tapi rutin. Ternyata di Bulan Suci pun, masih beredar miras. Ini mengganggu mereka yang sedang khusyuk beribadah," jelasnya di Mapolres Karanganyar, Rabu (5/5).
Botol miras bermerek dan oplosan dikumpulkan di satu lokasi kemudian dihancurkan dengan cara digilas stoomwalls milik Dinas Pekerjaan Umum. Jumlahnya 2.294 botol kemasan 1,5 liter. Sejumlah pejabat daerah ikut memusnahkannya seperti Bupati Juliyatmono.
Selain itu dimusnahkan pula 14 batang paralon pemantik mercon dan 13 batang petasan jenis cirko brits.
Pemusnahan miras itu sekaligus gelar pasukan operasi ketupat candi 2021. Di Karanganyar terdapat delapan posko pelayanan, pengamanan dan penyekatan yang didirikan di jalan utama sampai jalan alternatif. Ada 350 personel yang diterjunkan dari institusi Polri, TNI dan Pemerintah Daerah. Termasuk disiagakan pula satgas PPKM (Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro di tingkat RT dan RW untuk memastikan pemudik menjalani isolasi mandiri.
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, pelarangan mudik semata-mata demi menekan kasus penyebaran Covid-19.