Jambi,Gatra.com- Tim Gabungan Penanganan Illegal Drilling dari Pemprov Jambi, Pemkab Batang Hari, Polri dan TNI, saat ini melaksanakan kegiatan sosialisasi penertiban kegiatan Ilegal Drilling yang di Desa Pompa Air dan Desa Bungku Kec. Bajubang Kab. Batanghari.
Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan selain melaksanakan sosialisasi, tim gabungan yang dibagi menjadi 3 kelompok juga melaksanakan pengecekan di pintu masuk PT. PBMSJ Desa Pompa Air Kec Bajubang Kabupaten Batanghari.
“Dalam kegiatannya, kelompok 1 menentukan rencana pendirian Pos Pantau Pengendalian di 3 titik akses keluar masuk kendaraan pengangkut minyak Illegal Drilling, kelompok 2 melaksanakan sosialisasi di sebelah utara jalan (wilayah desa Bungku) dan kelompok 3 melaksanakan sosialisasi di sebelah selatan jalan (Wilayah desa Pompa Air),” Kata Mulia, Selasa (4/5).
Dalam penentuan rencana pendirian pos pantau, tim gabungan telah merencanakan untuk membangun pos pantau di tiga lokasi diantaranya Pos 1 berada di Simpang Petrok, Pos 2 berada di Co. -1°.51'58872"S 103°,16'49,764E dan Pos 3 berada di RT 01 Desa Bungku Kelurahan Bajubang.
Kabid Humas menjelaskan untuk kegiatan sosialisasi dan rencana penentuan titik pos pantau direncanakan berlangsung selama 3 hari. Sosialisasi gabungan berlangsung 1 hari,kemudian dilanjutkan oleh aparat Desa Bungku dan Desa Pompa Air dibawah kendali Camat Bajubang.
Tim gabungan yang berjumlah 130 orang tersebut juga menghimbau kepada warga untuk membongkar gubuk-gubuk atau warung-warung yang berada di lokasi sumur minyak illegal drilling.
“Sehubungan dengan Perda Batang Hari tentang pembongkaran bangunan, setelah dilaksanakan sosialisasi kemudian dikasih tempo selama 1 Minggu, Kami menghimbau kepada warga untuk membongkar pondoknya sendiri, apabila tidak di bongkar maka akan di lakukan pembongkaran oleh Tim Pemkab,” tegas Alumnus Akpol 1997 tersebut.
Saat ditanya kapan kegiatan penindakan illegal drilling akan dilaksanakan, Mulia mengatakan bahwa untuk kegiatan penindakan illegal drilling dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi penertiban ilegal drilling di lokasi itu ada Kasat Pol PP Provinsi Jambi Irma Wati, Asisten II Setda Kabupaten Batanghari M Rifai, Kabag OPS Polres Batanghari Kompol H Abd Roni, Kasat Sabara Polres Batanghari AKP Tavip Zoebir, Kapolsek Bajubang Iptu Frans Septiawan Sipayung, Danramil 0415-04/Muara Bulian Kapten CBA Juf Hendri, Kanit Reskrim Polsek Bajubang Aipda R Ginting serta Babinsa Desa Pompa Air Pelda Tomi.
Sementara itu, ditempat terpisah Unit Tipiter Polres Batanghari melakukan pengecekan terhadap lokasi masakan atau tempat pengolahan minyak bumi atas atensi Kapolda Jambi yang berada di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dengan hasil kegiatan lokasi masakan atau tempat pengolahan minyak bumi milik Rio tidak ditemukan adanya kegiatan pengolahan minyak bumi di lokasi tersebut.
Namun terdapat peralatan berupa 27 tedmond, 100 unit drum serta dua unit tungku untuk memasak minyak mentah tersebut untuk diolah menjadi bahan bakar minyak.
Kemudian tim juga mengecek lokasi kedua tempat pengolahan minyak milik Wiman juga di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tidak ditemukan kegiatan, namun ditemukan beberapa peralatan tiga unit tungku yang sudah lama ditinggalkan.