Mataram, Gatra.com- Kapolda NTB, Irjen Pol Mohammad Iqbal menyarankan Pemprov mengeluarkan kebijakan lain soal mudik di NTB. Kebijakan ini diterapkan meskipun ada pelonggaran di satu wilayah aglomerasi. Misalnya, antarkabupaten/kota di Pulau Lombok atau antarkabupaten/kota di Pulau Sumbawa. Dalam hal pelaku perjalanan yang mudik dari luar untuk masuk wilayah NTB, acuan hukumnya pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No13/2021.
“Kami melakukan pemantauan. Ada pos penyekatan di beberapa tempat. Setiap pelaku perjalanan yang mudik diperiksa surat izin dari pimpinan untuk ASN dan TNI-Polri, atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang bekerja atau ada keperluan khusus, serta surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan tes cepat antigen atau tes swab-PCR atau Genose C19," kata Kapolda di Mataram, Selasa (4/5).
Menurutnya, Polda NTB sendiri menyiapkan pos penyekatan untuk memantau arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. diantaranya satu pos di bandara dan empat pos di pelabuhan. Hal ini menyikapi aturan larangan mudik demi mencegah peningkatan risiko penyebaran Covid-19.
Pos penyekatan dimaksud diantaranya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) di Praya, Lombok Tengah serta Pelabuhan Lembar di Lembar, Lombok Barat sebagai pintu kedatangan pemudik atau pelaku perjalanan dari arah barat seperti Jawa dan Bali.
Selanjutnya, kata Kapolda ada di, Pelabuhan Sape di Sape, Kabupaten Bima yang merupakan pintu kedatangan dari wilayah timur seperti NTT dan Sulawesi. Sementara Pelabuhan Kayangan di Pringgabaya, Lombok Timur dan Pelabuhan Poto Tano di Sumbawa Barat sebagai jalur akses dalam provinsi yang menghubungkan Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
Dalam rangka penyekatan dan pemantauan larangan mudik ini, Polda NTB menggelar Operasi Ketupan Rinjani 2021. Fokusnya pada pengawasan larangan mudik. Bentuk pengawasannya dengan mendirikan 21 pos pengamanan dan 12 pos pelayanan Operasi Ketupat Rinjani 2021.
Danrem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan larangan mudik bagi prajurit TNI. Bahkan untuk cuti sekalipun. “Anggota kami dilarang cuti atau mudik lebaran,” ujarnya.
Danrem mengatakan, kebijakan internal TNI AD diambil berdasarkan pertimbangan potensi peningkatan kasus penularan Covid-19. Trennya dapat dilihat pada grafik angka kasus positif yang naik usai libur hari-hari besar keagamaan.
‘’Perkembangan Covid-19 sekarang ini luar biasa. Jangan sampai setelah lebaran, meledak (kasus Covid-19). Kebijakan mencegah penularan tetap lebih baik daripada harus meramu kebijakan penanganan apabila sudah terjadi lonjakan kasus Covid-19.