Jakarta, Gatra.com – Pelaksanaan Salat Id pada hari raya Idul Fitri bisa dilakukan di daerah berstatus zona kuning dan hijau. Adapun daerah dengan status zona merah dan oranye diwajibkan untuk beribadah di rumah.
Juru Bicara Penanganan Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebutkan bahwa pelaksanaan salat Id di daerah berstatus zona kuning dan hijau diikuti kewajiban, yakni tidak menimbulkan kerumunan selama menjalankan rangkaian ibadah berlangsung.
“Misalnya mengimbau untuk melakukan wudu dari rumah, membawa peralatan dan alas ibadah sendir.,” ucap Wiku dalam konferensi pers virtual pada Selasa (4/5).
Kewajiban lain yang harus dilakukan adalah memastikan praktik ibadah diikuti oleh jemaah dengan jumlah maksimal 50% dari kapasistas masjid atau musala.
Wiku juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan salat Id, wajib dibentuk pula satuan tugas (satuan tugas) di masjid atau musala yang bertujuan untuk menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan. Tugas satgas di masjid ini, termasuk memastikan ketersediaan fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, maupun disinfektan secara rutin.
Pemanfaatan teknologi, kata Wiku, bisa dilakukan seandainya memungkinan. “Jika memungkinkan, memanfaatkan teknologi sebagai sarana pendukung ibadah misalnya mendengarkan khotbah via virtual meeting,” ujarnya.
Pedoman ibadah ini bukan hanya berlaku untuk salat Id, tapi praktik-praktik ibadah lainnya seperti salat tarawih, zakat, khotbah Jumat, dan itikaf.