Indragiri Hulu, Gatra.com - Mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mulai esok Rabu (5/5) Satgas covid daerah akan memberlakukan sanksi pidana berupa kurungan badan atau denda bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) disana.
Langkah itu diambil cepat oleh satgas covid-19 daerah mengingat kondisi Provinsi Riau saat ini berada pada peringkat ke-tiga skala nasional.
Pj Bupati Inhu, Chairul Riski kepada Gatra.com mengatakan, sanksi Tindak pidana ringan (Tipiring) berupa kurungan badan tersebut langkah mantap satgas covid-19 untuk mendisiplinkan masyarakat luas tentang bahaya pandemi covid-19 yang saat ini menunjukkan trend positif yang cenderung meningkat.
"Mulai esok kita satgas covid-19 akan mulai menegakkan peraturan daerah no 4 tahun 2020 untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh pada proses," ujar Chairul kepada Gatra.com, Selasa (4/5).
Chairul menjelaskan, untuk saksi kurungan badan sendiri sesuai dengan perda para pelanggar prokes akan mendapat kurungan badan selama tiga hari atau denda paling banyak Rp350 ribu.
Sementara itu wakil ketua Satgas Covid-19 Inhu, AKBP Efrizal mengatakan dalam pelaksanaan penegakan perda esok selain melibatkan Satpol-PP sebagai ganda terdepan, Polri juga siap mengkawal dan mendampingi para penegak perda dalam menjalankan tugas untuk penegakan prokes yang ada.
"Dalam rapat satgas covid-19 sudah dicanangkan kita Polri, Satpol-PP, serta petugas kesehatan akan menyisir lokasi yang dinilai ramai pengunjung untuk penegakan prokes," ujar Efrizal.
Terpisah Humas Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Adityas Nugraha mengatakan, PN Rengat juga ambil bagian dalam penegakan prokes tadi, berupa sidang ditempat bagi para pelanggan.
"Kita majelis hakim juga akan ambil peran berupa memperlakukan sidang di tempat kepada pelanggar prokes. Dengan tujuan memberikan efek jera kepada pelanggar dan kemaslahatan umat banyak," ujar Adityas.