Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Perubahan Kedua Atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perkara tersebut tercantum dengan nomor 79/PUU/-XVII/2019.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5).
Dalil pemohon menyatakan UU KPK tidak melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menduga telah terjadi penyelewengan hukum dianggap tidak beralasan. Hakim MK menilai penyusunan UU KPK telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"RUU tersebut telah terdaftar dalam Prolegnas dan berulang kali dalam Prolegnas prioritas. Lama tidaknya pembentukan perundang-undangan berkaitan erat dengan substansi dari RUU tersebut, dalam hal ini tidak dapat disamakan tingkat kesulitan RUU," ucap anggota majelis hakim, Arief Hidayat.
Yang menarik, tidak semua hakim MK satu suara. Terdapat dissenting opinion dari Hakim Wahiduddin Adams. Wahiduddin berpandangan beberapa perubahan dalam UU KPK secara a quo telah merombak postur, struktur, arsitektur dan fungsi KPK secara fundamental.
Selain itu, Hakim Wahiduddin juga menyoroti soal waktu penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang ia nilai tidak bisa diterima secara akal sehat. Menurutnya, suatu perubahan yang begitu banyak dan bersifat fundamental terhadap lembaga sepenting KPK disiapkan dalam bentuk DIM kurang dari 24 jam.
"Padahal jangka waktu yang dimiliki oleh presiden untuk melaksanakan itu adalah paling lama 60 hari," ujar Wahiduddin.