Ambon, Gatra.com- Korupsi Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS), akhirnya Kepala Sekolah SMKN 3 Maluku Tengah (Malteng) Rahman Lajai divonis 7 tahun. Keputusan ini, disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pada, Selasa (4/5), dipimpin hakim Pasti Taringan. Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nugroho. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Yunan Takaendengan.
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Cabang Kejari Ambon di Banda Neira, yang menuntut terdakwa agar dipenjara selama 7 tahun di kurangi selama terdakwa berada di tahanan.
Hakim dalam putusannya menyatakan dalam berkas dakwaan Jaksa, disebutkan pada tahun 2015 sampai dengan 2019, pemerintah mengucurkan Dana BOS berjumlah miliaran rupiah bagi SMK 3 Malteng di Banda Neira.
Namun, fakta dilapangan, terdakwa tidak mengelola dana BOS tersebut sesuai dengan petunjuk Teknis (Juknis) dana BOS. Melainkan, terdakwa membuat perbuatan melawan hukum. Mark-up, pencairan fiktif, tandatangan palsu untuk pencairan gaji guru-guru honor.
Terdakwa Korupsi Dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2015-2019 ini dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.
Selain pidana badan, terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 624.739.200, subsider satu tahun kurungan penjara. Akibat dari perbuatan terdakwa, negara dirugikan sesuai bukti hitungan hasil audit BPKP Maluku sebesar Rp600 juta lebih.