Semarang, Gatra.com - Perselisihan antara warga Perumahan Bumi Wanamukti, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan pengembang, serta Pemkot Semarang jadi makin memanas. Setelah melakukan gugatan class action kepada Walikota Semarang ke Pengadilan Negeri, kini salah satu warga melaporkan Satpol PP ke Polrestabes Semarang.
Pelapor adalah Valentin Diah yang kanopi halaman rumahnya rusak, diduga akibat dirusak Satpol PP. Valentin melaporkan dugaan perusakan didampingi oleh pengacaranya, Dio Hermansyah Bakrie, dan seorang warga RT 05 RW 05 Perumahan Bumi Wanamukti.
"Saat melakukan dugaan perusakan kanopi milik saya, pihak Satpol PP tidak pernah memberitahukan melalui surat," jelas Valentin usai melaporkan kejadian yang menimpanya, Selasa (3/5).
Menurutnya, awal kejadian sekitar Oktober 2020 lalu, Satpol PP mendatangi lahan tempat yang disengketakan warga dan Dinas Tata Ruang (Distaru). "Saat itu Satpol PP datang untuk merobohkan tembok pagar taman gizi di tanah fasilitas umum (fasum) milik pengembang lama yakni PT Araya. Tiba tiba kanopi yang terpasang di halaman milik saya ikut dibongkar. Kemudian saya pertanyakan kepada mereka (Satpol PP) tapi malah lempar tanggung jawab," jelasnya.
Kemudian, lanjut Valentin, pada tanggal 29 April 2021 lalu, pihak Satpol datang lagi. Saat itulah ia kembali menanyakan soal perusakan kanopi miliknya, tetapi mereka terkesan masa bodoh. "Karena saya anggap tidak ada itikad baik, maka saya melaporkannya ke Polrestabes Semarang," tambahnya.
Kuasa Hukum Valentin, Dio Hermansyah menyayangkan tidak adanya surat pemberitahuan dari Satpol PP kepada kliennya jika akan mermbongkar kanopi. "Setidaknya pihak Satpol PP memberitahukan melalui surat, paling enggak ya menanyakan, apakah kanopi tersebut ada hak miliknya atau tidak," kata Dio.
Dio melanjutkan, saat merobohkan kanopi, sebenarnya anggota kelauarga Valentin ada di dalam rumah, sedangkan pelapor masih bekerja.
"Rasanya aneh, kenapa mereka getol sekali melakukan pembongkaran. Padahal, yang bersengketa mengenai jalan buntu adalah warga dan pengembang. Tapi klien saya kena imbasnya," jelasnya.
Ia menduga bahwa yang dilakukan oleh Satpol PP telah melanggar pasal 170 KUHP. "Kami minta polisi segera menindaklanjuti laporan klien kami tentang dugaan perusakan kanopi tersebut," ungkap Dio.