Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas tersangka pembunuhan laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan MYO," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Selasa (4/5).
Tim Jaksa Peneliti dari Kejagung mengembalikan berkas kedua tersangka tersebut kepada Tim Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena masih belum lengkap (P-21).
Menurutnya, berkas perkara yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P-18 oleh Jaksa Peneliti pada hari Jumat 30 April 2021 yang lalu sebagaimana surat P-18 Nomor : B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 30 April 2021.
"Dikembalikan lengkap dengan petunjuk petunjuk dari Jaksa Peneliti, baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021 guna dilengkapi oleh Penyidik," katanya.
Perkara ini merupakan buntut dari peristiwa pintu tol Karawag Timur KM 50 yang menewaskan 6 orang laskar FPI yang tengah mengawal Riziq. Keenam orang itu ditembak polisi karena disebut-sebut menyerang aparat.
Kasus ini kemudian menyita perhatian publik sehingga Komnas HAM dan Polri melakukan investigasi. Polri kemudian menetapkan 3 anggotanya yang dilaporkan melakukan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap 6 orang laskar FPI itu sebagai tersangka.
“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, pada Selasa (6/4).
Rusdi menjelaskan, penetapan sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara sejak Kamis (1/4) lalu. Meski begitu, satu dari tiga tersangka yang berinisial EPZ meninggal dunia sehingga proses penyidikan dihentinkan alias gugur.
Rusdi menyebutkan bahwa pemberhentian penyidikan ini mengacu pada pasal 109 KUHAP. Sedangkan 2 orang lainnya, yakni FR dan MYO disangka melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.