Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik Wakil Ketua DPR RU Azis Syamsuddin di 3 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan atas nama tersangka Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan.
"Selanjutnya bukti ini, akan segera di lakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," kata Ali Fikri pada wartawan, Selasa (4/5).
Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa ruangan kantor Azis Syamsudin di Gedung DPR RI.
Untuk diketahui, pada Oktober 2020, Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, melakukan pertemuan dengan pengacara Maskur Husain di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan keduanya karena diduga Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar Stepanus Robin Pattuju dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis Syamsuddin, Stepanus Robin kemudian mengenalkan Maskur Husain kepada M. Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.
Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan M. Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Uang yang telah diterima oleh Stepanus Robin dari M. Syahrial, lalu diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.
Sedangkan Stepanus Robin dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank sebesar Rp438 juta.
Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.