Palembang, Gatra.com - Sedikitnya 600 personel Polda Sumatera Selatan (Sumsel), bakal dikerahkan untuk penyekatan seluruh pintu masuk ke Bumi Sriwijaya, yang berlaku efektif pada Kamis (6/5) lusa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Supriadi mengatakan, penyekatan dilakukan menindaklanjuti aturan larangan mudik dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19.
"Untuk sekarang masih pengetatan. Namun setelah tanggal 6 Mei, tidak ada toleransi. Kami suruh putar balik," kata Supriadi, Selasa (4/5).
Ia menjelaskan, penertiban kepada pemudik, Polda Sumsel, mendirikan pos-pos pada jalur perbatasan pintu masuk Sumsel, mulai dari tol, jalan lintas sampai jalan jalan tikus.
Menurut Supriadi, setiap pos itu akan dijaga petugas selama 24 jam. Mereka akan melakukan pemeriksaan kepada setiap pengendara yang lewat melalui 33 pos pantau yang didirikan.
"Ada beberapa kategori kendaraan yang diperbolehkan melintas saat penutupan akses jalan perbatasan. Seperti mobil ambulans, pembawa sembako serta kepetingan dinas," katanya.
Namun, meskipun diperbolehkan melintas mereka masih tetap diharuskan melapirkan hasil tes kesehatan Covid-19, seperti rapid antigen, serta GeNoseC19.
"Dimasing-masing pos diletakkan alat untuk Rapid Antigen, kita akan tes, kalau mendesak dia membawa orang meninggal kita tes disana ternyata positif ya terpaksa kami suruh putar balik," ujar Supriadi.
Menjelang penutupan pintu perbatasan, Supriadi mengakui, saat ini sudah banyak warga yang melakukan mudik. Namun, mereka diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19.
"Sekarang sudah cukup banyak yang pulang kampung karena masih pengetatan. Nanti untuk penyakatan kita kolaborasi dengan tiga polda, Sumsel, Jambi, Bengkulu,"ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Nasrun Umar mengatakan, Pemprov akan mengikuti intruksi pusat terkait larangan mudik. Menurutnya, larangan mudik itu dilakukan agar mencegah penularan kasus Covid-19 tak kembali melonjak.
"Iya (mudik dilarang) kalau pusat melarang, tentu kita juga. Kita integral kan dengan kebijakan di daerah. Kita lanjutkan yang sudah digariskan (aturan) pemerintah pusat," tegas Nasrun.