Purworejo, Gatra.com – Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang setuju tanahnya dipakai untuk pengambilan batu (quarry) mulai memasang patok bidang tanah mereka. Kegiatan warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Terdampak Desa Wadas (Mata Dewa) dilakukan sejak Kamis lalu (29/4).
Hingga Senin (3/5), para pemilik tanah yang akan dibebaskan menjadi quarry proyek Bendungan Bener sudah mematok sebanyak 115 bidang.
"Sejak awal, saya dan keluarga setuju tanah kami dibebaskan oleh pemerintah untuk proyek Bendungan Bener, karena nantinya dapat memberi manfaat ribuan petani yang selama ini kekurangan air. Saya niati ibadah sosial, sekaligus mendukung program negara. Demi NKRI harga mati," kata Jumasir, warga Desa Wadas yang setuju quarry.
Senada dengan Jumasir, pemilik tanah lainnya, Kholipah mengatakan, ia berharap proses ganti rugi segera dilaksanakan. "Semoga kalau sudah proses ganti rugi, polemik di desa kami cepat selesai dan situasi kembali normal seperti dulu, damai, guyub, rukun tidak ada ancam-ancaman tidak saling curiga," harap Kholipah.
Bendahara Korlap Mata Dewa, Sawaludin mengatakan bahwa kegiatan pemasangan patok batas tanah disepakati sampai tanggal 10 Mei mendatang. Mereka menargetkan, sebelum hari raya Idulfitri 1442 Hijiriah, 200 patok batas bidang bisa tercapai.
"Kami sangat mengapresiasi semangat warga terdampak quarry yang secara sukarela memasang patok batas tanah mereka. Selanjutnya, kami [Mata Dewa] akan segera melakukan pemberkasan administrasi. Agar proses pencairan ganti untung nantinya tidak banyak kendala," kata Sawaludin.
Patok bidang batas tanah memang dipasang oleh pemilik lahan terdampak quarry. Tinggal pemasangan patok trase batas terluar tanah terdampak yang hingga kini belum dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) karena keamanan yang belum kondusif.