Home Ekonomi Penjelasan Soal KKPR, Perizinan Dasar untuk Pelaku Usaha

Penjelasan Soal KKPR, Perizinan Dasar untuk Pelaku Usaha

Jakarta, Gatra.com - Program Kesesuaian Kegiataan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha. 
 
Diketahui, PP tersebut merupakan turunan dari Omnibus Law UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Produk hukum itu diklaim bisa memberi kemudahan perizinan untuk berbagai jenis pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
 
Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Abdul Kamarzuki mengatakan, di dalam praktik KKPR, pelaku UMK atau Usaha Mikro Kecil mendapat fasilitas khusus, yakni cukup melalui self-declaration bahwa kegiatannya sudah sesuai dengan tata ruang. 
 
Sedangkan untuk pelaku usaha non-UMK, misalnya pusat perbelanjaan yang besar, KKPR diatur melalui tiga skema. Pertama, pihak UMK harus konfirmasi KKPR, khusus mereka di wilayah yang sudah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
 
Kedua, adanya persetujuan KKPR. Untuk di wilayah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penilaiannya dengan mempertimbangkan produk-produk RTR menggunakan azas hierarki dan komplementer. Ketiga, rekomendasi KKPR, Abdul menyebut ini untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional namun belum termuat di RTR manapun.
 
"KKPR ini merupakan kewenangan pemerintah pusat yang berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 4/SE.PF.01/III/2021, sebagian kewenangan penilaian dan penerbitan KKPR telah diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi tanpa mengurangi kewenangan Menteri," ujar Abdul, Selasa (3/5).
 
Abdul melanjutkan, penilaian dan penerbitan KKPR tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat terhadap kegiatan terpilih. Misalnya, rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional, bersifat strategis nasional, perizinan berusahanya merupakan kewenangan Kementerian/Lembaga (K/L), atau lokasinya bersifat lintas provinsi.
 
Abdul menyebut, terintegrasinya produk RTR dengan sistem OSS, daerah yang sudah memiliki RDTR dapat langsung memproses penerbitan KKPR dengan lebih cepat. Mekanisme ini, sambung dia, membuat produk tata ruang menjadi lebih mudah untuk diakses publik dan transparan.
 
"Ke depannya, diharapkan semua elemen masyarakat dapat memanfaatkan ruang dengan lebih patuh sesuai rencana tata ruang, sehingga dapat terwujud penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan," pungkasnya.
13252