Home Ekonomi Keren! 70 Persen Perusahaan di Depok Sudah Bayar THR

Keren! 70 Persen Perusahaan di Depok Sudah Bayar THR

Depok, Gatra.com- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto Jorghi mengungkapkan bahwa 70 persen perusahaan di Kota Depok telah memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, khususnya perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Alhamdulillah, sejauh ini belum ada perusahaan yang keberatan atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2021 di perusahaan. Saat ini sudah 70 persen perusahaan telah menunaikan kewajiban untuk membayar THR," terangnya pada Selasa (04/05).

Menururt keterangannya, sebagian perusahaan telah membayarkan THR lebih awal dari batas waktu maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum lebaran yang ditetapkan pemerintah. "Memang ada beberapa perusahaan yang belum memberikan THR, namun masih kami monitor sampai H-7 lebaran,” terangnya.

Terakhir, Manto menaruh harapan agar seluruh perusahaan di Kota Depok dapat memenuhi kewajibannya membayar THR sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja.

"Melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan untuk memenuhi hak tenaga kerja, khususnya di Kota Depok," pungkasnya.

88