Karanganyar, Gatra.com - Alasan Covid-19 sejumlah daerah melarang warga menggelar shalat Idul Fitri di luar rumah terutama di Masjid. Berbeda dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah, mengizinkan warganya Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah di lapangan.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono menegaskan, kelonggaran ini tetap ada ketentuannya yakni kapasitas maksimal 50 persen jamaah di tempat ibadah bakal berlaku di tempat menunaikan salat Id mendatang. Serta wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dan saf berjarak.
"Kita berpaduan SE Menteri Agama No 4 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Kapasitas maksimal 50 persen. Patuh prokes. Hindari takbir keliling. Salat Id juga boleh di masjid. Sedangkan halal bihalal keluarga inti saja. Tidak perlu pergi kemana-mana," kata Juliyatmono, Selasa (4/5).
Ia sendiri berencana menggelar salat Id di alun-alun kota pada Hari Raya Idul Fitri 13 Mei mendatang. Orang nomor satu di Karanganyar, ini pun telah meminta Guru Agama Stihabudin, pengasuh Ponpes Isy Karima Karangpandan, menjadi imam salat Id. Sementara dirinya bertindak sebagai khatib.
Mengenai pelaksanaan Prokes saat solat Id nanti, Juliyatmono memastikan siap menjalankannya. Jemaah dipecah ke dua pintu masuk. Tidak disiapkan tikar atau alas sehingga jemaah wajib membawa alas salat pribadi.