Home Milenial Pemko Palembang Buat Aturan Ini Jelang Lebaran

Pemko Palembang Buat Aturan Ini Jelang Lebaran

Palembang, Gatra.com - Penyebaran Covid-19 di Palembang, membuat Pemerintah setempat mengeluarkan sejumlah aturan, mulai dari pembatasan jam operasional untuk kegiatan ekonomi, larangan mudik, hingga larangan shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah di masjid.

Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan yang terus meningkat, di mana Kota Palembang, kembali sandang status zona merah.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, pihaknya memutuskan untuk membatasi sejumlah kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, setelah mendapat arahan dari Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual, Senin (3/5).

Untuk menekan angka penularan Covid-19 yang terus meningkat, Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan sejumlah aturan di antaranya, pembatasan jam operasional untuk kegiatan ekonomi, larangan mudik, serta larangan salat Idul Fitri di masjid.

Selain itu, kebijakan tersebut mencakup pembatasan operasional sejumlah sektor ekonomi, antara lain, restoran, pasar, dan kafe, yang hanya diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 21.00.

"Nantinya satgas Covid-19 akan melakukan patroli dan jika ada yang masih membuka usahanya melebihi dari waktu yang ditentukan akan diberikan tindakan tegas," tegas Harnojoyo. Sanski mulai pembubaran kegiatan, peringatan, denda, dan pencabutan usaha.

Senin (3/5) kasus COVID-19 di Kota Palembang, terkonfirmasi bertambah 67 kasus dengan total 10.554. Adapun yang meninggal dunian hingga saat ini mencapai 9.276. Dari 107 kelurahan yang ada di Palembang, masuh zona oranye dan merah.

Selain pembatasan kegiatan ekonomi, ujar Harnojoyo, Pemerintah Kota Palembang juga akan melarang kegiatan shalat Idul Fitri di masjid.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 yang tidak memperbolehkan kegiatan salat Idul Fitri bersama di masjid di daerah yang berstatus zona oranye ataupun zona merah.

"Salat Idul Fitri bersifat sunnah dan bisa dilakukan di rumah bersama keluarga," jelasnya.

Update data Vaksinasi di Kota Palembang, hingga Senin (3/5) jumlah masyarakat yang sudah divaksin dosis ke1 sebanyak : 117.550 orang (41,3%). Sedangkan pada Vaksin dosis ke 2 sebanyak : 86.378 orang (30,3%).

436