Jakarta, Gatra.com - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) Nelson Nikodemus Simamora menyebutkan bahwa pihak kepolisian tidak akurat dalam mengenakan pasal UU kepada 9 peserta aksi yang ditangkap dalam unjuk rasa di Hari Pendidikan Nasional.
Nelson menyebutkan bahwa polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)sebagai alasan untuk menangkap massa aksi. Pertama, polisi menggunakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang menyebutkan bahwa pihak yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah atau kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah maka terancam hukuman pidana.
Pasal lain yang digunakan oleh polisi adalah pasal pasal 216 dan pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Nelson menuturkan, pasal 216 berkaitan dengan tidak patuhnya massa aksi dengan perintah polisi dan pasal 218 berkaitan dengan berkerumun serta tidak pergi ketika diperintahkan oleh polisi.
Penangkapan ini terjadi ketika massa aksi sedang menunggu 8 perwakilan mereka yang masuk ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) untuk melakukan audiensi pada pukul 17.00 WIB.
Menurut Nelson, pasal-pasal yang diberikan polisi tidak akurat karena massa aksi tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu, massa aksi mengikuti perintah polisi ketika diinstruksikan untuk mundur.
“Terus kemudian kalau dibilang gak menuruti, ya, waktu dibubarin, disuruh bubar, kita bubar,” ucap Nelson ketika ditemui di Polda Metro Jaya pada pada Selasa (4/5) pagi.
Selain pasal-pasal yang tidak akurat, Nelson juga menambahkan bahwa polisi tidak menunjukkan bukti tuduhan yang digunakan untuk menangkap massa aksi ketika dirinya melakukan pendampingan hukum di Polda metro Jaya.
Nelson menuturkan bahwa menyampaikan pendapat sudah dijamin Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut Nelson, penangkapan bukan langkah yang tepat jika memang terjadi pelanggaran.
“Kalau memang ada pelanggaran di dalam suatu kegiatan unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum, maka yang harus dilakukan adalah pembubaran, bukan dengan cara ditangkap.,” ucap Nelson.
Sebelumnya, Elemen mahasiswa dan buruh melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka Hari Pendidikan Nasional pada Senin (3/5).