Home Hukum Kabar Pemecatan Novel, KPK Ingatkan Tidak Termakan Isu

Kabar Pemecatan Novel, KPK Ingatkan Tidak Termakan Isu

Jakarta, Gatra.com - KPK buka suara terkait isu pemecatan penyidik senior KPK Novel Baswedan, anggota inti Wadah Pegawai KPK dan insan KPK yang berprestasi lainnya. Hal ini terkait hasil asesmen tes wawasan kebangsaan alih status pegawai KPK.

Sekjen KPK Cahya Harefe mengatakan kelembagaan KPK tunduk kepada peraturan bahwa pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pada tanggal 27 April 2021 bertempat di Kementerian PANRB, KPK telah menerima hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara," kata Cahya pada wartawan, Selasa (4/5).

Hasil tersebut itu merupakan penilaian dari 1349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes yang merupakan syarat pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Saat ini hasil penilaian Asesmen TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi  kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," jelas Cahya.

"Kami menegaskan agar publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK," imbuhnya.

Sebelumnya beredar informasi terkait dipecatnya penyidik senior KPK Novel Baswedan. Tidak hanya Novel, kasatgas KPK dari internal KPK, pengurus inti Wadah Pegawai dan KPK yang berintegritas dan berprestasi lainnya terancam dipecat. Hal ini terkait alih status dari pegawai tetap jadi ASN dari hasil Tes Wawasan Kebangsaan.

241